Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp92,3 juta dituntut hukuman penjara selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Aris Fajar Julianto.

Ia juga menganggap terdakwa Syafei menggelapkan dana milik perusahaan tempatnya bekerja, PT Kembar Putra Makmur di Jalan Kargo Permai Nomor 77, Ubung Kaja, Denpasar Barat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta itu terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari 57 toko tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, hingga 57 toko yang bekerja sama dengan perusahan terdakwa tersebut mampu melunasi sisa cicilan, terdakwa belum juga menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp92,3 juta.

Setelah dilakukan pengecekan oleh koordinator sales, Gede Putu Sumerta, kepada 57 toko tersebut barulah pemilik toko menerangkan bahwa telah melakukan pelunasan terhadap faktur atau tanda terima yang dibawa terdakwa itu.

Dari 57 toko yang sudah membayar lunas faktur tersebut diantaranya UD Pondok Antik Permai, UD Marta, Toko Aza, CV Varia Dila Abadi yang jumlah nominal pembayarannya berbeda- beda.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan yang meringankan yakni terdakwa mengaakui secara terus terng, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya tersebut.

Kepada JPU, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukan. Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014