Amlapura (Antara Bali) - Kepala Dusun (Kadus) Seraya Tengah, Kabupaten Karangasem, Bali I Ketut Suwirta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Gerakan Desa Terpadu (Gerbangsadu) yang dananya bersumber dari APBD Bali.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura Okto Aditya Tohari SH, Rabu mengatakan, I Ketut Suwirta telah ditetapkan sebagai tersangka Unit Tipikor Polres Karangasem dan langsung ditahan sejak Selasa (14/10).
Kasusnya sudah P21 dan diserahkan ke kejaksaan, sehingga begitu penyerahan kasus tersangka langsung ditahan.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 60 juta. Pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Tersangka tiba di Kejari Amlapura dengan pengawalan ketat dari unit Tipikor Polres Karangasem. Tersangka sendiri sempat mengalami pemeriksaan sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan lapas Karangasem.
Okto Aditya Tohari SH mengatakan, pihaknya selaku penutut umum hanya menerima pelimpahan tersanga dan barang bukti.
Sementara terkait lambatnya penyelidikan kasus itu bukan kewenanganya. Karena ada diranah kepolisian.
Kasus tersebut terjadi tahun 2012, saat tersangka mash aktif sebagai Kepala Dusun. Dia membuat proposal untuk mendapatkan dana gerbangsadu. Namun mengatasnamakan kelompok fiktif yang dibuatnya sedemikian rupa. Dengan akal bulus pelaku memperoleh kucuran dana.
Akibat perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pasca dinyatakan P-21, Okto Tohari menyatakan dalam waktu kurang dari 20 hari ke depan pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor tingkat pertama di Denpasar.
Sementara itu Perbekel Seraya Tengah yang sekarang sudah menjadi anggota DPRD Karangasem I Ketut Badra, memberikan penjelasan sedikit berbeda dengan Kejaksaan.
Dimana menurut Badra, kalau saat dana Gerbangsadu tersebut cair, tersangka marangkap jabatan Kadus dan ketua Kelompok. Tidak ada satupun anggota kelompok yang meminjam karena keberatan mengembalikan dana tersebut.
"Dana tersebut cair namun anggota kelompok tidak ada yang mau meminjam," ujarnya.
Sementara saat itu ada 16 kelompok yag menerima dana tersebut. Namun satu kelompok ini yang ada masalah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura Okto Aditya Tohari SH, Rabu mengatakan, I Ketut Suwirta telah ditetapkan sebagai tersangka Unit Tipikor Polres Karangasem dan langsung ditahan sejak Selasa (14/10).
Kasusnya sudah P21 dan diserahkan ke kejaksaan, sehingga begitu penyerahan kasus tersangka langsung ditahan.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 60 juta. Pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Tersangka tiba di Kejari Amlapura dengan pengawalan ketat dari unit Tipikor Polres Karangasem. Tersangka sendiri sempat mengalami pemeriksaan sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan lapas Karangasem.
Okto Aditya Tohari SH mengatakan, pihaknya selaku penutut umum hanya menerima pelimpahan tersanga dan barang bukti.
Sementara terkait lambatnya penyelidikan kasus itu bukan kewenanganya. Karena ada diranah kepolisian.
Kasus tersebut terjadi tahun 2012, saat tersangka mash aktif sebagai Kepala Dusun. Dia membuat proposal untuk mendapatkan dana gerbangsadu. Namun mengatasnamakan kelompok fiktif yang dibuatnya sedemikian rupa. Dengan akal bulus pelaku memperoleh kucuran dana.
Akibat perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pasca dinyatakan P-21, Okto Tohari menyatakan dalam waktu kurang dari 20 hari ke depan pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor tingkat pertama di Denpasar.
Sementara itu Perbekel Seraya Tengah yang sekarang sudah menjadi anggota DPRD Karangasem I Ketut Badra, memberikan penjelasan sedikit berbeda dengan Kejaksaan.
Dimana menurut Badra, kalau saat dana Gerbangsadu tersebut cair, tersangka marangkap jabatan Kadus dan ketua Kelompok. Tidak ada satupun anggota kelompok yang meminjam karena keberatan mengembalikan dana tersebut.
"Dana tersebut cair namun anggota kelompok tidak ada yang mau meminjam," ujarnya.
Sementara saat itu ada 16 kelompok yag menerima dana tersebut. Namun satu kelompok ini yang ada masalah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014