Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung kini masih fokus terhadap barang bukti hasil penggeledahan dari Puri Cempaka dan sejumlah perusahan lainnya milik mantan Bupati setempat Wayan Candra.
"Hal itu menyangkut pemberkasan barang bukti dan mensortirnya," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan saksi kini sudah nyambung dengan barang bukti (BB) yang ditemukan di rumah tersangka Wayan Candra.
Namun demikian beberapa saksi akan dipanggil kembali Senin (13/10). Sementara untuk pemeriksaan dan pemanggilan Wayan Candra akan dilakukan pekan depan.
Upaya pemberkasan perkara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar sudah mencapai 80 persen. Sementara ada beberapa bukti-bukti penting yang diakui ditemukan di rumah tersangka.
Barang bukti tersebut di antaranya peta dan salinan (foto copi) sertifikat tanah. Sementara dokumen dan barang bukti terkait pengadaan dan pembebasan lahan diakui Suhadi sudah dilakukan penyitaan beberapa dokumen penting dari Dinas Perhubungan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung.
"Untuk barang bukti dan dokumen di Dinas Perhubungan dan BPN sudah kita sita," ujarnya.
Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aset diakui juga sudah diambil beberapa dokumen penting dari perusahan Candra. Sementara untuk berkas sekarang ini kejaksaan sedang menyusun resume setebal 200 halaman.
Sedangkan untuk berkas Wayan Candra diperkirakan tidak terlalu tebal karena dokumen dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Hanya saja barang bukti yang akan dibawa kepersidangan cukup banyak.
Terkait penyitaan jaminan aset-aset Wayan Candra diakui Suhadi sedang diajukan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar.
Ia menjelaskan jika nantinya penyitaan aset tersebut dipenuhi untuk barang tidak bergerak seperti rumah dan tanah masih bisa ditempati.
"Kalau untuk rumah sekalipun disita sebagai jaminan tetap bisa ditempati," ujarnya. Hanya saja rumah tersebut akan disegel oleh kejaksaan begitu juga untuk aset tanah.
Sementara untuk aset bergerak seperti mobil akan diambil dan diamankan ke Kejaksaan, ujar Suhadi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal itu menyangkut pemberkasan barang bukti dan mensortirnya," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan saksi kini sudah nyambung dengan barang bukti (BB) yang ditemukan di rumah tersangka Wayan Candra.
Namun demikian beberapa saksi akan dipanggil kembali Senin (13/10). Sementara untuk pemeriksaan dan pemanggilan Wayan Candra akan dilakukan pekan depan.
Upaya pemberkasan perkara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar sudah mencapai 80 persen. Sementara ada beberapa bukti-bukti penting yang diakui ditemukan di rumah tersangka.
Barang bukti tersebut di antaranya peta dan salinan (foto copi) sertifikat tanah. Sementara dokumen dan barang bukti terkait pengadaan dan pembebasan lahan diakui Suhadi sudah dilakukan penyitaan beberapa dokumen penting dari Dinas Perhubungan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung.
"Untuk barang bukti dan dokumen di Dinas Perhubungan dan BPN sudah kita sita," ujarnya.
Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aset diakui juga sudah diambil beberapa dokumen penting dari perusahan Candra. Sementara untuk berkas sekarang ini kejaksaan sedang menyusun resume setebal 200 halaman.
Sedangkan untuk berkas Wayan Candra diperkirakan tidak terlalu tebal karena dokumen dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Hanya saja barang bukti yang akan dibawa kepersidangan cukup banyak.
Terkait penyitaan jaminan aset-aset Wayan Candra diakui Suhadi sedang diajukan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar.
Ia menjelaskan jika nantinya penyitaan aset tersebut dipenuhi untuk barang tidak bergerak seperti rumah dan tanah masih bisa ditempati.
"Kalau untuk rumah sekalipun disita sebagai jaminan tetap bisa ditempati," ujarnya. Hanya saja rumah tersebut akan disegel oleh kejaksaan begitu juga untuk aset tanah.
Sementara untuk aset bergerak seperti mobil akan diambil dan diamankan ke Kejaksaan, ujar Suhadi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014