Denpasar (Antara Bali) - Oknum pengacara yang menggunakan narkoba, M Husein mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya untuk tetap dilakukan rehabilitasi karena sebagai penyalahgunaan untuk dirinya sendiri.

"Mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa terdakwa bukan pelaku kriminal. Namun, korban penggunaan narkotika yang tidak harus dipenjarakan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Suroso, di Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Indria Miryani tersebut kuasa hukum terdakwa juga mengatakan perbuatan M Husein semata-mata karena jiwanya sakit, depresi dan sempat ingin bunuh diri.

"Karena itu kami mohon kirianya majelis Hakim menjatuhkan vonis rehababilitasi kepada terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, JPU Azman Tanjung yang hadir dalam persidangan tersebut langsung menanggapi pembelaan tersebut secara lisan yang mengatakan tetap pada tuntutannya.

"Kami beranggapan terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak penah melaporkan diri bahwa terdakwa adalah seorang pecandu," kata JPU yang bertugas di Kejati Bali itu.

JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan Pasal 134 ayat 1 UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, untuk menentukan bahwa terdakwa adalah seorang pecandu terlebih dahulu harus melalui "assessment" dari doter tersebut yang
menyatakan bahwa terdakwa adalah pecandu.

Namun tanggapan JPU tersebut, langsung ditanggapi kembali oleh pengacara terdakwa. Pihaknya menegaskan apabila harus melalui "assesment" maka akan membutuhkan waktu yang lama dan untuk penanganan kasus tersebut tidak banyak waktu yang dibutuhkan karena terdakwa harus segara direhabilitasi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Husein yang terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri itu dihukum selama empat tahun penjara.

Namun, kuasa hukum terdakwa, M. Ali Sadikin, Suroso dan MH Tamrin hukuman penjara bukanlah solusi bagi terdakwa yang sudah dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba.

Dalam agenda sidang pembelaan tersebut Hakim langsung menghentikan sidang tersebut dan melanjutkan sidang dua pekan depan dengan agenda putusan.

"Ini kalau terus ditanggapi bisa tidak selesai. Jadi, sidang dua pekan kedapan kita agendakan putusan saja," ujar Indria. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014