Semarapura (Antara Bali) - Brigadir I Putu Adi Guna, anggota Samapta Polres Klungkung, Bali yang terlibat sejumlah kasus kriminal, dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya.

Pemecatan itu dilakukan secara simbolis pada upacara bendera  yang dipimpin Kapolres Klungkung AKBP T Widodo Rahino di lapangan Mapolres Klungkung di Semarapura, Senin.

Pemecatan secara simbolis itu dilakukan dengan cara mencopot baju dinas kepolisian dari yang bersangkutan, yang pagi itu diperankan oleh seorang anggota Polri.

Kapolres menyebutkan, pemecatan terpaksa dilakukan secara simbolis sehubungan Brigadir Adi Guna yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kabupaten Jembrana.

Atas kasus penggelapan itu, Adi Guna telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Negara di Jembrana.

Sehubungan Adi Guna cukup banyak terlibat aksi pidana, kata Kapolres Widodo, pimpinan Polri memutuskan untuk dilakukan pemecatan.

"Tindakan ini sebagai bukti bahwa tidak ada manusia yang kebal hukum di negeri ini. Sekalipun anggota Polri, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya menegaskan.

Dikatakan, langkah pemecatan ini juga sebagai bentuk sekaligus pelajaran bagi anggota polisi yang lain, dengan harapan mereka mampu taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebenarnya, kata dia, pemecatan ini terpaksa diambil setelah  pembinaan yang dilakukan kepada yang bersangkutan sudah mentok.

Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan setelah hakim kode etik yang bersidang pekan lalu memutuskan bahwa Brigadir Adi Guna secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 huruf a PPRI No.1 tahun 2003, serta pasal 12 ayat 2 tentang Disiplin Polri.

Kapolres mengatakan, Adi Guna sudah terlibat kasus kriminal sejak dia masih menjadi anggota pada Brimob Polda Bali.

"Paling mencolok saat bertugas di Mapolres Jembrana di Negara. Ia sempat terlibat dalam sindikat pencurian kayu di hutan dan penggelapan sepeda motor," katanya.

Dari satu kasus saja, yakni penggelapan sepeda motor, Adi Guna telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dan kini telah meringkuk di Lapas Jembrana.

Ia mengatakan, sejak munculnya kasus di Jembrana, Adi Guna dimutasi ke Mapolres Klungkung dengan harapan dapat memperbaiki watak dan kebiasaan buruknya itu.

"Namun nyatanya, malah semakin menjadi-jadi. Saat bertugas di Mapolres Klungkung, Adi kembali terjerat beberapa kasus, di antaranya penggelapan HP, hutang-piutang, serta dikenal suka mempermainkan wanita," ujarnya.

Usai menjalani hukuman di LP Kabupaten Jembrana, kasus Adi di Kabupaten Klungkung terkait dengan pengelapan HP dan hutang-piutang, juga akan diproses.

"Yang bersangkutan tetap akan diproses, namun masih harus menunggu usai menjalani hukuman di Jembrana. Setelah itu baru kami proses atas tindak kriminal yang dilakukannya di Klungkung," ucapnya.

Ia mengharapkan, kejadian ini untuk yang terakhir kalinya di jajaran Polres Klungkung. "Ke depan kami harapkan tidak ada lagi anggota polisi yang berani-berani berbuat 'nakal'," katanya menandaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010