Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah pelaku pariwisata yang tergabung dalam Bali Tourism Board menyatakan keberatan dengan kenaikan pajak tarif air bawah tanah (ABT) sebesar 1.000 persen.

"Kami merasa keberatan dengan kenaikan ABT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16/2009, tentang harga dasar air pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan tersebut," kata praktisi pariwisata Bagus Sudibya di Denpasar, Senin.

Pada acara rapat komponen pariwisata Bali dengan DPRD Bali itu, ia mengatakan, walau Pergub tersebut sudah dilakukan penundaan untuk pembayaran 1.000 persen menjadi 500 persen. Namun bagi pengguna ABT yang sudah membayar tidak lebih dari 10 persen.

"Kami keberatan dengan Pergub tersebut, karena biaya operasional perusahaan hotel maupun restoran harus tersedot untuk membayar ABT. Sehingga mau tidak mau menunda membayar pajak guna kelangsungan usaha itu tetap jalan," kata Baugs yang juga anggota BTB.

Dikatakannya, meski belum membayar pajak, bukan berarti tidak mengindahkan peraturan itu. Melainkan semata-mata dana itu dimanfaatkan untuk menyelamatkan usaha ini agar tidak sampai bangkrut.

"Kami tidak mangkir dari kewajiban tersebut, tetapi semata-mata untuk penyelamatan usaha dulu. Apalagi kunjungan wisatawan pada waktu itu terjadi penurunan," kata lelaki asal Kabupaten Karangasem. 

Untuk itu, kata dia, berharap kepada DPRD Bali mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur untuk menunda kenaikan ABT tersebut.

Dikatakannya, kenaikan tertinggi terjadi di sektor pariwisata, seperti hotel dan industri minuman. Sebelumnya untuk hotel bintang empat dan lima Rp1.500 per meter kubik (M3), kini hotel berbintang di Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar tarif 0-50 M3 sebesar Rp27.000.

Sedangkan industri lain dan pabrik kimia atau obat-obatan maupun kosmetik tarif yang harus dibayar dengan volume air 0-50 M3 sebesar Rp75.000.

"Kami minta kepada dewan untuk merekomendasi penundaan kenaikan ABT tersebut. Kami sangat berat sekali dengan kenaikan ABT hingga 15 kali lipat dari pajak yang harus dibayar sebelumnya," ujar Sudibya yang juga mantan Ketua BTB.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya mendukung langkah penundaan kenaikan pajak ABT itu, karena setelah mendengar keluhan yang disampaikan oleh komponen pariwisata, yang intinya keberatan dengan tarif ABT sampai naik 1.000 persen tersebut.

"Kami memahami keluhan yang disampaikan komponen pariwisata. Namun dalam membuat rekomendasi tersebut harus melihat dulu kajian yang dilakukan Pemprov Bali sampai mengeluarkan Pergub itu," ujar politisi PDI Perjuangan.

Dikatakannya, terbitnya Pergub mengenai pajak ABT tentu ada dasar kajian dari tim akademisi. Untuk itu dewan akan melihat dulu kajian apa yang dijadikan dasar Pemprov Bali mengeluarkan peraturan tersebut.

"Kami akan kaji dulu sebelum mengeluarkan surat rekomendasi penundaan Pergub tentang ABT. Karena pembuatan Pergub adalah wewenang dan kebijakan Pemprov Bali," ucapnya.

  
Bahas

Wakil Ketua DPRD Bali I Ketut Suwandhi yang sekaligus memimpin rapat itu mengatakan, dewan akan mencatat semua keluhan dari komponen pariwisata, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan jajaran dewan.

Ia mengatakan, untuk mengeluarkan surat rekomendasi harus berdasarkan hasil rapat DPRD Bali, sehingga surat pun akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi.

"Nantinya surat rekomendasi tersebut akan ditandatangani Ketua DPRD Bali, walau hal tersebut dari usulan komisi I maupun komisi IV berdasarkan keluhan dari BTB," ujarnya.

Suwandhi mengatakan, sebelum membuat rekomendasi penundaan ABT tersebut, pihak komponen pariwisata juga akan diundang untuk melengkapi data-data dan alasan penundaan pembayaran pajak ABT.

"Sebelum surat rekomendasi itu ditandatangani, kami akan mengundang kembali komponen pariwisata guna mendapatkan data lengkap," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bali, Panudiana Kuhn mengatakan, adanya kenaikan pajak air bawah tanah (ABT) hingga 15 kali lipat akan berdampak pada usaha dan industri.

"Kenaikan pajak ABT sebesar itu sudah tentu akan berdampak pada industri yang banyak memanfaatkan ABT, antara lain sektor pariwisata, perusahaan air mineral dan perusahaan minuman lainnya," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010