Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penadah satu unit sepeda motor, Johnny Ho yang keseharian bekerja sebagai pengantar makanan di wilayah Denpasar, Bali diganjar hukuman penjara selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Terdakwa terbukti membeli, menyewa, mengadaikan, menukar dan menjual untuk menarik keuntungan yang diperoleh dari kejahatan dan melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang penadahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Ahmad Peten Sili, di Denpasar.

Vonis terhadap Johnny Ho itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama sepuluh bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan masyrakat terhadap keamanan harta bendanya.

Kemudian, hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam persidangan yakni terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dalam persidangan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, DK-6510-DG dari Harun seharga Rp2 juta di jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali pada Desember 2013, pukul 18.00 Wita.

Kemudian, polisi menangkap terdakwa saat hendak menjual motor tersebut di pasar loak, Jalan Gunung Agung, Denpasar barat pada 8 Juni 2014 pukul 21.00 Wita dengan merubah plat nomor kendaraan tersebut menjadi B-6869-BSD yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Setelah diselidiki, motor tersebut milik Ratna Wati yang sebelumnya sempat terparkir di Kuta Galeria, Badung, Bali saat hendak mengikuti pelatihan di daerah tersebut. Namun, saat korban kembali ke areal parkir motor tersebut hilang.

Akibat perbuatan terdakwa Korban mengalami kerugian Rp13 juta dan terdakwa menerima vonis dari majelis hakim Tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014