Semarapura (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali setelah melakukan penggeledahan terhadap Puri Cempaka, tempat kediaman Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung kini berkutat dengan berbagai berkas terkait dengan dugaan korupsi.
"Sejauh ini kejaksaan Klungkung masih mensortir berkas-berkas yang berhasil disita dari rumah Candra dan beberapa perusahanya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Suhadi, Jumat.
Ia mengakui ada 20 dus berkas yang berhasil disita dari rumah Candra. lima dus disita dari lima kamar dan ruag kerja Candra di Puri Cempaka dan 15 dus dari Gudang di belakang wantilan Rumah Candra.
Berkas berkas tersebut sekarang ini disimpan di sebuah ruangan di Kejaksaan Klungkung.
Pengeledahan dilakukan untuk memperkuat dan mencari bukti bukti terkait tindak pidana pencucian uang yang akan disangkakan kepada Candra.
Dari berkas yang ada telah ditemukan beberapa berkas penting. Di antaranya satu bendel salinan sertifikat dan dua buah peta berukuran cukup besar. Keduaya disita dari Gudang di belakang wantilan di rumah Candra.
Sementara soal berkas lainya masih disortir yang ada kaitanya dengan kasus yang ditangani kejaksaan.
Pihaknya juga akan melihat dan mengeek keterangan saksi dikaitkan dengan berkas yang ada. Kalau memang sudah ada kesesuaian dengan keterangan saksi tidak perlu dipanggil saksi tambahan.
Kalau ada temuan baru dari berkas tersebut dan dipandang perlu ada keterangan tambahan atau yang perlu dicros cek maka saksi saksi akan dipanggil lagi.
Demikian juga juga peluang mendatangkan saksi baru. Yang jelas diakuinya kalau sekarang ini Kejaksaan harus mengerahkan segala kemampuanya untuk mengungkap kasus tersebut.
Terlebih lagi waktu cukup mendesak. Sejauh ini sudah dihabiskan waktu sekitar sebulan untuk penanganan kasus tersebut.
Kejaksaan harus berlomba dengan waktu masa penahanan Candra yang masih sekitar tiga bulan lagi. Tergatnya sebelum masa penahanan selesai kasus ini harus sudah dilimpahkan.
Terkait pengajuan penyitaan terhadap beberapa aset Candra sejauh ini belum mendapat tanggapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
Suhadi juga menolak membeber aset aset Candra yang mana saja akan disita atau diajukan untuk disita. "Jangan dibeber satu persatu yang jelas ada beberapa aset diajukan untuk disita," ujarnya.
Apakah Puri Cempaka atau rumah Candra termasuk? Lagi lagi kejaksaan menolak untuk menyebutkan.
Sementara soal keberatan dari pengacara Wayan Candra terkait dengan pengeledahan yang dilakukan Kamis (2/10), Suhadi mengakui sudah sesuai ketentuan. kalau pengeledahan tersebut diberitahukan lebih awal ke PHnya tentunya akan ketahuan.
"Bukan pengeledahan namanya kalau diberitahukan," ujarnya. Bukan hanya pengeledahan pemanggilan tersangka pun kami tidak ada keharusan untuk menyampaikan kepada PH.
Namun pihaknya mempersilakan yang bersangkutan atau tersangka yang menyampaikan kepada pengacaranya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sejauh ini kejaksaan Klungkung masih mensortir berkas-berkas yang berhasil disita dari rumah Candra dan beberapa perusahanya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Suhadi, Jumat.
Ia mengakui ada 20 dus berkas yang berhasil disita dari rumah Candra. lima dus disita dari lima kamar dan ruag kerja Candra di Puri Cempaka dan 15 dus dari Gudang di belakang wantilan Rumah Candra.
Berkas berkas tersebut sekarang ini disimpan di sebuah ruangan di Kejaksaan Klungkung.
Pengeledahan dilakukan untuk memperkuat dan mencari bukti bukti terkait tindak pidana pencucian uang yang akan disangkakan kepada Candra.
Dari berkas yang ada telah ditemukan beberapa berkas penting. Di antaranya satu bendel salinan sertifikat dan dua buah peta berukuran cukup besar. Keduaya disita dari Gudang di belakang wantilan di rumah Candra.
Sementara soal berkas lainya masih disortir yang ada kaitanya dengan kasus yang ditangani kejaksaan.
Pihaknya juga akan melihat dan mengeek keterangan saksi dikaitkan dengan berkas yang ada. Kalau memang sudah ada kesesuaian dengan keterangan saksi tidak perlu dipanggil saksi tambahan.
Kalau ada temuan baru dari berkas tersebut dan dipandang perlu ada keterangan tambahan atau yang perlu dicros cek maka saksi saksi akan dipanggil lagi.
Demikian juga juga peluang mendatangkan saksi baru. Yang jelas diakuinya kalau sekarang ini Kejaksaan harus mengerahkan segala kemampuanya untuk mengungkap kasus tersebut.
Terlebih lagi waktu cukup mendesak. Sejauh ini sudah dihabiskan waktu sekitar sebulan untuk penanganan kasus tersebut.
Kejaksaan harus berlomba dengan waktu masa penahanan Candra yang masih sekitar tiga bulan lagi. Tergatnya sebelum masa penahanan selesai kasus ini harus sudah dilimpahkan.
Terkait pengajuan penyitaan terhadap beberapa aset Candra sejauh ini belum mendapat tanggapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
Suhadi juga menolak membeber aset aset Candra yang mana saja akan disita atau diajukan untuk disita. "Jangan dibeber satu persatu yang jelas ada beberapa aset diajukan untuk disita," ujarnya.
Apakah Puri Cempaka atau rumah Candra termasuk? Lagi lagi kejaksaan menolak untuk menyebutkan.
Sementara soal keberatan dari pengacara Wayan Candra terkait dengan pengeledahan yang dilakukan Kamis (2/10), Suhadi mengakui sudah sesuai ketentuan. kalau pengeledahan tersebut diberitahukan lebih awal ke PHnya tentunya akan ketahuan.
"Bukan pengeledahan namanya kalau diberitahukan," ujarnya. Bukan hanya pengeledahan pemanggilan tersangka pun kami tidak ada keharusan untuk menyampaikan kepada PH.
Namun pihaknya mempersilakan yang bersangkutan atau tersangka yang menyampaikan kepada pengacaranya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014