Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap kasus dua tersangka I Wayan Suarsa dan I Nyoman Mustiara terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Kampus Universitas Ganesha (Undiksha) yang merugikan negara Rp3 miliar.
"Kami masih fokus melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka yang telah ditahan agar segera dapat dilanjutkan prosesnya," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Jumat.
Selain tersangka I Wayan Suarsa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan I Nyoman Mustiara (makelar tanah), Pihaknya masih mendalami peran tiga tersangka lainnya yakni Nengah Nawa (Kepala Desa Jineng Dalem), Sri Putu Sugirinata (Kabag Perencanaan Undiksha) dan I Dewa Komang Indra (makelar tanah).
Pihaknya tidak berkomentar saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu karena dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Sampai saat ini tersangka hanya lima orang, dua sudah kami tahan dan tiga tersangka lain akan menyusul untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, kelima tersangka yakni I Wayan Suarsa, I Nyoman Mustiara, Nengah Nawa, Sri Putu Sugirinata dan I Dewa Komang Indra melakukan upaya menaikkan (mark up) harga tanah yang sebelumnya Rp6,5 juta per are menjadi Rp18 juta per are.
Tanah yang digunakan untuk kampus itu dikuasakan penjualannya oleh kelima tersangka. Pelunasan Rp7 miliar untuk pengadaan lahan ini akhirnya cair sehingga negara rugi Rp 3 miliar.
Penyidik Kejati Bali, Akmal Kodrat, Gede Arthana, Wayan Suardi dan Subekan melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi lain termasuk pejabat Undiksha, di antaranya Rektor Undiksha Dr I Nyoman Jampel, mantan Rektor Prof I Nyoman Sudiana dan Prof I Ketut Seken.
Selain itu, dua guru besar Undiksha Prof Raid dan Prof Suma juga telah diperiksa sebagai saksi.(SRW)
Kejati Bali Fokus Berkas Korupsi Lahan Undiksha
Jumat, 7 Agustus 2015 23:26 WIB