Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap pembunuh seorang pekerja seks yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sanur, Denpasar, Minggu (28/9) dini hari.
"Pelaku merasa merasa dendam terhadap koban," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Dewi Rahayu, berinisial JA ternyata masih berumur 16 tahun sehingga tersangka kini didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Polisi menyatakan bahwa dari pengakuan JA, buruh bangunan asal Lumajang, Jawa Timur, itu telah menjadi langganan pekerja seks dari Banyuwangi, Jawa Timur, itu di kamar nomor 3 lokalisasi Wisma 889 di Jalan Danau Tempe, Gang Mawar, Sanur.
Pelaku, kata dia, sudah tiga kali dilayani oleh Ayu, namun tersangka berang karena korban dianggap mempermainkan dirinya dengan mengulur-ulur waktu.
"Pelaku harus mengeluarkan uang lagi padahal waktu pelayanan satu jam itu belum habis tetapi sudah dinyatakan habis oleh korban," ucap Artana.
Hal tersebut memancing emosi pelaku sehingga pada kunjungan ketiga, ia membawa pisau dari rumah.
Artana menjelaskan bahwa tersangka menghabisi nyawa korban tidak sampai lima menit saat korban berada di kamar mandi usai melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Pelaku kemudian menyekap mulut korban dan menikam dada korban menggunakan pisau yang telah dibawa.
"Usai menikam korban, pelaku kemudian membuang pisau itu di tempat," katanya.
Setelah buron selama hampir tiga hari, polisi akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jalan By Pass Sanur pada Rabu (1/10) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dengan bercak darah dan telepon seluler.
Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Mengingat pelaku masih dibawah umur, polisi kini tengah berkoordinasi dengan P2TP2A. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pelaku merasa merasa dendam terhadap koban," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Dewi Rahayu, berinisial JA ternyata masih berumur 16 tahun sehingga tersangka kini didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Polisi menyatakan bahwa dari pengakuan JA, buruh bangunan asal Lumajang, Jawa Timur, itu telah menjadi langganan pekerja seks dari Banyuwangi, Jawa Timur, itu di kamar nomor 3 lokalisasi Wisma 889 di Jalan Danau Tempe, Gang Mawar, Sanur.
Pelaku, kata dia, sudah tiga kali dilayani oleh Ayu, namun tersangka berang karena korban dianggap mempermainkan dirinya dengan mengulur-ulur waktu.
"Pelaku harus mengeluarkan uang lagi padahal waktu pelayanan satu jam itu belum habis tetapi sudah dinyatakan habis oleh korban," ucap Artana.
Hal tersebut memancing emosi pelaku sehingga pada kunjungan ketiga, ia membawa pisau dari rumah.
Artana menjelaskan bahwa tersangka menghabisi nyawa korban tidak sampai lima menit saat korban berada di kamar mandi usai melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Pelaku kemudian menyekap mulut korban dan menikam dada korban menggunakan pisau yang telah dibawa.
"Usai menikam korban, pelaku kemudian membuang pisau itu di tempat," katanya.
Setelah buron selama hampir tiga hari, polisi akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jalan By Pass Sanur pada Rabu (1/10) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dengan bercak darah dan telepon seluler.
Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Mengingat pelaku masih dibawah umur, polisi kini tengah berkoordinasi dengan P2TP2A. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014