Denpasar (Antara Bali) - Koruptor dana Desa Adat Trunyan, Kabupaten Bangli, Bali, senilai Rp423 juta dituntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, terdakwa Ketut Sutapa, juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Mantan Kepala Desa Trunyan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp423 juta. "Apabila tidak bisa mengembalikan kerugian uang negara itu maka sejumlah barang miliknya disita dan jika tidak bisa mengembalikan, akan dikenakan hukuman selama 1,5 tahun kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widiara.

Pihaknya menganggap perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Selanjutnya terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Trunyan yang mendapat amanat membangun desa yang dikenal oleh wisatawan domestik dan mancanegara itu justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Justru dana dana bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Meskipun demikian, JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan mantan kepala desa itu, yaitu terdakwa mempunyai tanggung jawab kelurga yang memerlukan nafkah hidup, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut kasus hukum lainnya.

Dalam kesempatan itu terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

Seusai mengikuti persidangan, terdakwa yang dalam kesempatan itu mengenakan atasan putih dan bawahan gelap terlihat tegar menghadapi tuntutan hukumnya.

Terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menghiraukan kerabatnya yang hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014