Jakarta (Antara Bali) - Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI)
Karyono Wibowo mengatakan tidak boleh ada yang mengintervensi Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah (UU Pilkada).
"Kini bola panas UU Pilkada mulai bergeser ke MK. Karenanya, MK tengah diuji kembali independensi dan integritasnya dalam memutuskan perkara gugatan UU Pilkada," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa.
Karyono mengatakan siapapun boleh memberikan dukungan terhadap gugatan UU Pilkada ke MK. Namun, kewenangan untuk memutuskan UU Pilkada tetap berada di tangan MK.
"Siapapun tidak boleh intervensi, termasuk presiden sekalipun. Yang saya pahami dari gejolak yang terjadi di masyarakat ini adalah adanya kecenderungan kuat untuk menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD," tuturnya.
DPR menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9) dini hari. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat.
Sidang paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut berjalan cukup alot dan berlangsung hingga dini hari.
Fraksi Partai Demokrat sempat mengusulkan pemilihan langsung dengan 10 persyaratan, salah satunya adalah calon kepala daerah diseleksi terlebih dahulu di DPRD.
Usulan itu disambut positif beberapa fraksi yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura da Fraksi PKB.
Namun, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menilai usulan persyaratan dari Fraksi Partai Demokrat itu terlambat karena seharusnya disampaikan saat pembahasan tahap pertama di tingkat panitia kerja. Paripurna tidak mungkin bisa memasukkan usulan itu ke dalam draf RUU.
Fraksi PAN bahkan menyatakan bahwa lobi sebelumnya sudah menyepakati akan dilakukan voting dengan dua opsi, yaitu pemilihan langsung atau melalui DPRD. Fraksi Partai Demokrat hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan saja, tanpa ada penambahan opsi menjadi pemilihan langsung bersyarat.
Ketika terjadi hujan interupsi menanggapi usulan Fraksi Partai Demokrat, Ketua Sidang Priyo Budi Santoso kemudian memutuskan pembahasan akan dilanjutkan dengan voting dan mengetuk palu.
Sikap Priyo itu kemudian menyulut hujan interupsi semakin banyak. Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan dan Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB meminta keputusan itu ditarik kembali. Suasana menjadi semakin ricuh ketika sejumlah anggota DPR mendekati meja pimpinan sidang untuk menyampaikan protes.
Priyo kemudian memutuskan sidang diskors kembali untuk dilakukan lobi. Ketika skors dicabut, Fraksi Partai Demokrat diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan ingin bersikap netral dan akhirnya memutuskan keluar dari persidangan atau "walk out".
Keputusan akhirnya diambil dengan suara terbanyak dan memutuskan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kini bola panas UU Pilkada mulai bergeser ke MK. Karenanya, MK tengah diuji kembali independensi dan integritasnya dalam memutuskan perkara gugatan UU Pilkada," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa.
Karyono mengatakan siapapun boleh memberikan dukungan terhadap gugatan UU Pilkada ke MK. Namun, kewenangan untuk memutuskan UU Pilkada tetap berada di tangan MK.
"Siapapun tidak boleh intervensi, termasuk presiden sekalipun. Yang saya pahami dari gejolak yang terjadi di masyarakat ini adalah adanya kecenderungan kuat untuk menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD," tuturnya.
DPR menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9) dini hari. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat.
Sidang paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut berjalan cukup alot dan berlangsung hingga dini hari.
Fraksi Partai Demokrat sempat mengusulkan pemilihan langsung dengan 10 persyaratan, salah satunya adalah calon kepala daerah diseleksi terlebih dahulu di DPRD.
Usulan itu disambut positif beberapa fraksi yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura da Fraksi PKB.
Namun, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menilai usulan persyaratan dari Fraksi Partai Demokrat itu terlambat karena seharusnya disampaikan saat pembahasan tahap pertama di tingkat panitia kerja. Paripurna tidak mungkin bisa memasukkan usulan itu ke dalam draf RUU.
Fraksi PAN bahkan menyatakan bahwa lobi sebelumnya sudah menyepakati akan dilakukan voting dengan dua opsi, yaitu pemilihan langsung atau melalui DPRD. Fraksi Partai Demokrat hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan saja, tanpa ada penambahan opsi menjadi pemilihan langsung bersyarat.
Ketika terjadi hujan interupsi menanggapi usulan Fraksi Partai Demokrat, Ketua Sidang Priyo Budi Santoso kemudian memutuskan pembahasan akan dilanjutkan dengan voting dan mengetuk palu.
Sikap Priyo itu kemudian menyulut hujan interupsi semakin banyak. Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan dan Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB meminta keputusan itu ditarik kembali. Suasana menjadi semakin ricuh ketika sejumlah anggota DPR mendekati meja pimpinan sidang untuk menyampaikan protes.
Priyo kemudian memutuskan sidang diskors kembali untuk dilakukan lobi. Ketika skors dicabut, Fraksi Partai Demokrat diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan ingin bersikap netral dan akhirnya memutuskan keluar dari persidangan atau "walk out".
Keputusan akhirnya diambil dengan suara terbanyak dan memutuskan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014