Denpasar (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap peredaran gelap ganja kering seberat 19 kilogram yang dikirim melalui paket kilat dari Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka menyimpan ganja itu untuk wilayah (peredaran) di Bali," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat.

Dari kamar tersangka berinisial NHI (28) di Jalan Pulau Belitung, Denpasar, polisi menemukan ganja

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti ganja seberat 19.041 gram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp190 juta.

Ganja tersebut masih dibungkus menjadi 19 bungkusan dengan berat masing-masing mencapai satu kilogram.

Selain ganja, polisi juga menemukan 4,13 gram sabu-sabu dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp7,5 juta. "Sehingga total nilai dari ganja dan sabu yang disita polisi sebesar Rp197,8 juta," imbuhnya.

Pengungkapan itu, lanjut Djoko merupakan hasil pengembangan sebelumnya yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar yang dibantu Polda Bali.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari Surabaya dikirim melalui paket kilat," ujarnya.

Tersangka kini mendekam di Markas Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia dijerat menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014