Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia menerbitkan empat aturan
penyempurnaan ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dan juga terkait
lindung nilai (hedging) di Jakarta, Kamis.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan Bank Indonesia yang disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku pada 10 November 2014.
"Dua ketentuan baru tersebut sebagai guidance yang lebih jelas serta meningkatkan fleksibilitas bagi pelaku pasar," ujar Agus di Jakarta, Kamis.
Dua PBI baru lainnya yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (berlaku 10 November 2014) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penyempurnaan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada BI (sudah berlaku mulai 17 September 2014)
Agus menuturkan, perubahan ketentuan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan azas prudensialitas dan risiko yang terukur serta rambu-rambu dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Adapun yang melatarbelakangi penyempurnaan aturan transaksi valas, lanjut Agus, yakni untuk meredam gejolak tekanan terhadap nilai tukar rupiah, yang memang sudah mulai dilakukan sejak awal 2000.
"Kebijakan tersebut terbukti mampu menjaga stabilitas nilai tukar, namun disadari pula bahwa trade off dari
kebijakan tersebut mengakibatkan menurunnya aktivitas transaksi di pasar valas domestik," ujarnya.
Selain itu, alasan penyempurnaan lainnya yakni ketentuan yang tersebar. Beberapa ketentuan mengenai transaksi valas diatur dalam topik pengaturan yang berbeda sehingga cenderung tersebar (scattered regulation)
Beberapa ketentuan mengenai transaksi valas terhadap rupiah telah mengalami beberapa amandemen sehingga dibutuhkan konstruksi ketentuan transaksi valas terhadap rupiah yang lebih sederhana (user friendly) dan komprehensif
"Pemahaman atas ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dibutuhkan dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik yang dapat mendukung pencapaian stabilitas nilai tukar," kata Agus.
Dengan akan diterbitkannya ketentuan tersebut, maka enam PBI secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain PBI 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, PBI 10/37/PBI/2008 dan PBI No. 11/14/PBI/2009 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, PBI No.7/14/PBI/2005; PBI No.14/10/PBI/2012, dan PBI No.16/9/PBI/2014 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan Bank Indonesia yang disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku pada 10 November 2014.
"Dua ketentuan baru tersebut sebagai guidance yang lebih jelas serta meningkatkan fleksibilitas bagi pelaku pasar," ujar Agus di Jakarta, Kamis.
Dua PBI baru lainnya yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (berlaku 10 November 2014) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penyempurnaan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada BI (sudah berlaku mulai 17 September 2014)
Agus menuturkan, perubahan ketentuan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan azas prudensialitas dan risiko yang terukur serta rambu-rambu dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Adapun yang melatarbelakangi penyempurnaan aturan transaksi valas, lanjut Agus, yakni untuk meredam gejolak tekanan terhadap nilai tukar rupiah, yang memang sudah mulai dilakukan sejak awal 2000.
"Kebijakan tersebut terbukti mampu menjaga stabilitas nilai tukar, namun disadari pula bahwa trade off dari
kebijakan tersebut mengakibatkan menurunnya aktivitas transaksi di pasar valas domestik," ujarnya.
Selain itu, alasan penyempurnaan lainnya yakni ketentuan yang tersebar. Beberapa ketentuan mengenai transaksi valas diatur dalam topik pengaturan yang berbeda sehingga cenderung tersebar (scattered regulation)
Beberapa ketentuan mengenai transaksi valas terhadap rupiah telah mengalami beberapa amandemen sehingga dibutuhkan konstruksi ketentuan transaksi valas terhadap rupiah yang lebih sederhana (user friendly) dan komprehensif
"Pemahaman atas ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dibutuhkan dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik yang dapat mendukung pencapaian stabilitas nilai tukar," kata Agus.
Dengan akan diterbitkannya ketentuan tersebut, maka enam PBI secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain PBI 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, PBI 10/37/PBI/2008 dan PBI No. 11/14/PBI/2009 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, PBI No.7/14/PBI/2005; PBI No.14/10/PBI/2012, dan PBI No.16/9/PBI/2014 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014