Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Klungkung, Bali berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan total berat bruto 6,83 gram dan berat netto 3,52 gram.

Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar yang selama ini bagaikan belut I Made Astika(41) alias Kecot alamat Banjar Sangging, Desa Kamasan.

Ia mengatakan, tersangka kedapatan sedang membawa dan menguasai narkotika jenis sabu .

"Tersangka I Made Astika alias Kecot berhasil ditangkap di Jalan Gajahmada, sebelah timur Kantor Bupati, Kelurahan Semarapura tengah, Kecamatan /Kabupaten Klungkung, pada hari Minggu (14/9), sekitar jam 14.45 Wita,ujar Kapolres wanita pertama di Bali ini tegas.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan datang seorang lelaki bertubuh gemuk gempal dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat Avansa warna putih dan akan mampir di Krisna Mart.

Dengan adanya informasi tersebut Unit Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyanggongan di sekitar Jalan Gajah Mada, kemudian sekitar jam 14.45 wita datang dari arah selatan mobil avansa warna putih dengan nomor Polisi DK 1819 ME dan parkir di depan toko Krisna Mart.

Seorang laki-laki turun dari atas mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

Tidak ingin kehilangan jejak saat itu juga Unit Narkoba Polres Klungkung melakukan penangkapan, pada saat diintrograsi tersangka mengambil barang dari saku kiri celananya dan melemparkannya ke kebun di samping trotoar.

Setelah diambil ternyata barang tersebut berupa satu kotak permen double mint logam yang berisi enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dan dimasukkan ke dalam pipet plastik, satu kotak permen pagoda logam yang di dalamnya berisi enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu.

Jumlah keseluruhannya 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,83 gram dan berat netto 3,52 gram.

Untuk mencari BB Narkoba lainnya dan tidak yakin dengan hasil tangkapan hanya 3,52 gram sahu kemudian saat itu juga Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Banjar Sangging, Desa Kamasan, Klungkung dan di sana diketemukan satu buah bong atau alat pengisap narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Klunkung, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, atau denda minimal Rp 800 juta rupiah, yaitu barang siapa memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014