Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang sopir pengedar narkoba bernama Kadek Mas Budi Yasa (31), yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Seririt.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Banjar Dinas Siwa, Desa Mayong kecamatan setempat," kata Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel di Singaraja, Senin.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah kotak tetes, satu tutup botol bekas, satu tisu warna putih, satu plastik klip di dalamnya berisi butiran kristal jenis sabu-sabu dengan berat 0,66 gram, satu peluncur korek, satu tabung kaca, satu pipet, satu buah HP dan satu buah celana pendek.
Gelgel menambahkan, pelaku merupakan target operasi (TO) dari Satres. Narkoba Polres Buleleng, sejak beberapa waktu lalu. "Personel kami membututinya sejak beberapa waktu lalu, dan akhirnya berhasil ditangkap," kata dia.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan menegaskan, pihaknya bersama anggotanya hingga saat ini masih memburu pelaku lainnya, yang disebut-sebut pelaku sebagai orang yang memberikan barang haram tersebut.
Dikatakan, para pelaku masih menggunakan teknik lama dalam memasarkan narkoba. "Masih menggunakan sistem tempel dimana transaksinya dilakukan di Lapangan Seririt," kata dia.
Sementara pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai Sopir Travel menepis, anggapan bahwa dirinya disebut sebagai pengedar Narkoba.
Menurutnya, dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut hanya seorang diri, dan tidak diperjualbelikan. "Saya terpaksa pakai narkoba karena ada masalah keluarga, karena keluarga saya sering saya tinggal kerja," katanya.
Atas ulahnya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar. (WDY)
Polisi Buleleng Amankan Sopir Pengedar Narkoba
Senin, 19 Oktober 2015 17:12 WIB