Jakarta (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin, memaparkan keinginan Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menjadi Presiden RI.

"Sekitar (tahun) 2005 keluar dari KPU dan ingin tampil sebagai pemimpin nasional," kata Ahmad dalam sidang tuntutan terhadap Anas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.

Untuk itu Anas membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang cukup besar demi mewujudkan keinginan tersebut. Ia menjadi Ketua DPP bidang Politik Partai Demokrat sebagai tahap awal sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat.

Demi mewujudkan keinginannya, Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menghimpun dana dengan mendirikan Anugerah Group yang kemudian berganti nama menjadi Permai Group, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Panahatan.

Selain itu dana juga dihimpun dari PT Dutasari Citra Laras dengan istri Anas yaitu Athiyyah Laila sebagai komisaris sekaligus pemilik sahamnya.

"Membentuk kantong-kantong dana dari proyek yang bersumber dari APBN dan BUMN dari saksi Mindo Rosalina Manulang, Yulianis dan Machfud Suroso dan Munadi Herlambang," ujar Ahmad.

Jaksa pun memaparkan sejak menjadi ketua DPP, Anas sudah memiliki pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan BUMN.

Pengaruh Anas semakin besar setelah menjadi anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2009 di Komisi XI dan ketua fraksi. Namun setelah menjadi anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi, ia keluar dari Permai Group. (WDY)

Pewarta: Oleh Yashinta Difa Pramudyani

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014