Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulya
untuk bersaksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di
Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Selain Rida, KPK juga memanggil salah satu pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah orang di antaranya Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata dan Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Politik Daniel Sparingga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Selain Rida, KPK juga memanggil salah satu pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah orang di antaranya Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata dan Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Politik Daniel Sparingga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014