Denpasar (Antara Bali) - Koordinator Nasional (Kornas) Tolak Reklamasi melaporkan rekomendasi dan pembangunan wisata terpadu di Teluk Benoa yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Badung ke Polda Bali.

"Kami sudah menyampaikan laporan ke Polda Bali dan segera akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sekretaris Kornas Tolak Reklamasi, I Gede Bangun Nusantara, yang didampingi Wakil Ketua dan Ahli Hukum, Prof. Dr Ibrahim R.SH MH, seusai mengajukan laporan di Polda Bali, Selasa.

Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Badung itu menyatakan bahwa Surat Permohonan PT. Benoa Bali Indonesia (BBI) tertanggal 10 Desember 2012 Nomor: 001/BBI/XI/2012 prihal permohonan Rekomendasi Reklamasi dan Pembangunan Wisata Terpadu, serta berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada 28 Desember 2012.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Badung menyambut baik dan mendukung dilakukan normalisasi daerah pasang surut di kawasan Teluk Benoa yang telah terabrasi dengan cara melakukan penataan kawasan wisata terpadu.

Dan PT Benoa Bali Indonesia diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni, menata dan menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran, mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Badung khususnya di lokasi proyek itu berada agar tidak terjadi kesenjangan sosial, dan dapat memberikan kontribusi kepada Pemkab Badung dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kemudian PT.BBI diminta untuk mengkaji lebih lanjut diserahkan kepada tim teknis pemerintahan Kabupaten Badung, mengurus segala perizinan sesuai peraturan yang berlaku, dan setelah mendapatkan segala perizinan yang diperlukan proyek tersebut harus segera dilakukan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan, proyek pembangunan wisata terpadu dimaksud harus memberi nilai manfaat dan saling menguntungkan antara PT.BBI, Pemkab Badung, dan masyarakat.

Selain itu, kegiatan dan pemanfaatan kawasan tersebut agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat, budaya, dan agama.

Gede Bangun Nusantara menilai bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Badung itu fiktif dan termasuk pembohongan publik karena rekomendasi itu dikeluarkan tanpa melakukan rapat paripurna.

Sementara itu, Prof. Dr Ibrahim sangat menyayangkan pengaduan yang dilakukan ke Polda Bali tidak diterima dengan baik dan berbelit-belit. "Padalah kami sudah mengikuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti oleh Polda Bali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014