Denpasar (Antara Bali) - Seorang oknum jaksa di Pengadilan Militer III Denpasar terancam dipecat dan dipenjara setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila dengan istri anggota TNI dari Kodam IX/ Udayana.

Terdakwa, Kapten Fery Irawan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim Pengadilan Militer III Denpasar yang diketuai oleh Mayor (Chk) Parma..

Dari proses persidangan, Fery yang merupakan jaksa militer di pengadilan setempat berpangkat kapten itu dilaporkan oleh Letnan Fatur Rozikin dengan tuduhan berselingkuh dengan istrinya.

Letnan Fatur Rozikin sebelumnya dipecat oleh jaksa Kapten Fery Irawan di pengadilan yang sama karena terbukti melakukan perbuatan asusila yakni berselingkuh dan mendekam di penjara selama setahun.

Selama setahun itulah, Fatur menerima laporan dari masyarakat bahwa Fery Irawan berselingkuh dengan istrinya. Fery kini diancam dipecat dan hukuman penjara satu tahun. Sedangkan mantan istri Fatur Rozikin diketahui telah menikah dengan orang lain. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014