"Tersangka mengaku seorang gigolo secara online, yang berkenalan dengan korban melalui sosmed untuk jual beli mobil," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Polresta Denpasar, Senin.
Ruddi menambahkan bahwa pertemuan keduanya berlanjut di penginapan, namun saat keluar dari kamar di penginapan tersebut, pihak perempuan berinisial NPY tidak kunjung keluar dari dalam kamar tersebut.
Hingga akhirnya petugas penginapan memeriksa keadaan dalam kamar dan didapati seorang perempuan yang diketahui bekerja sebagai SPG dalam kondisi meninggal.
Dari hasil otopsi dan visum diperoleh tanda - tanda luka fisik korban dan kekerasan seksual, namun tersangka melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara.
Baca juga: Pelaku pembunuhan juru parkir di Denpasar didakwa pasal berlapis
"Dari keterangan tersangka ini, awalnya tersangka ingin membeli mobil dari korban lewat media sosial dan sempat transaksi senilai Rp10 juta, namun tersangka mengaku seorang gigolo, sehingga berlanjut pada tindakan asusila, yang justru berujung pada pembunuhan, akibat cekcok," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polrestas Denpasar tetapkan tersangka pembunuh bayi kembar
Pewarta: Ayu Khania PranishitaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.