Negara (Antara Bali) - Setelah kalah dalam judi tajen atau sabung ayam, NPW, seorang residivis kembali mencuri, yang menyebabkannya kembali masuk penjara.

"Ia mencuri handphone dan uang Rp5 juta. Pelaku ini, sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Selasa.

Menurutnya, pelaku asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara ini kalah saat taruhan tajen Rp800 ribu di Desa Dapdap Putih, Kabupaten Buleleng yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.

Saat pulang, katanya, ia melewati Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, dan melihat ada rumah kosong saat berhenti untuk melihat-lihat burung di sekitar lokasi.

"Ia masuk ke rumah tersebut, mengambil handphone milik Dewa Nyoman Budiana, dan uang Rp5 juta milik Dewa Putu Sentana, kakak korban pertama. Uang dan barang tersebut, ia ambil dari dalam kamar," ujarnya.

Setelah tahu, rumahnya kemasukan maling, kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekutatan, yang melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan polisi, diperoleh informasi hanpdhone Blackberry curian tersebut, dijual pelaku kepada Topik warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, seharga Rp300 ribu, yang setelah polisi mendatanginya, ia mengaku sudah menjualnya kepada Nahuri Rp400 ribu.

Menurut Setiajaya, dari Nahuri, handphone tersebut kembali berpindah tangan kepada Ainur Ali, sesama warga Desa Air Kuning yang membelinya.

Setelah tertangkap beserta barang buktinya, pelaku mengaku, uang hasil curian ia gunakan untuk membayar utang Rp3 juta, sementara sisanya dipakai makan serta beli susu.

Oleh polisi, residivis yang pernah terlibat pencurian emas, cengkeh serta perampasan ini, dijerat dengan pasal 362 KUHP.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014