Badung (Antara Bali) - PT Nonbar selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2014 kembali melaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar terhadap enam hotel di Bali yang tidak menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Sebanyak enam hotel yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian pada (15/8) lalu," kata Fredrik Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.

Ia mengatakan enam hotel yang dilaporkan tersebut yakni Hotel Conrad Bali, Paninsula Beach Resort, Four Season Jimbaran, Vila Alila Sohor Tabanan, Hotel Bali Race Ubud dan Puri Wulandari.

Fredrik mengatakan PT Nonbar selaku pemegang izin resmi pergelaran Piala Dunia 2014 pada 13 Juni-14 Juli itu mendapati hotel tersebut mengomersilkan tayangan itu tanpa izin pihaknya.

Selain itu, pihaknya menerima surat balasan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali yang menyatakan PT Nonbar tidak memiliki legal standing. Namun, dari KPID Bali sendiri mengakui bahwa PT Nonbar memiliki hak siar tersebut.

"KPID malah membantah kepada kami bahwa tidak pernah menyarankan semua hotel itu untuk tidak melakukan kewajibannya membayarkan hak siar Piala Dunia 2014 itu kepada PT Nonbar," ujarnya.

Pihaknya menuturkan jika PHRI melaporkan PT Nonbar karena tidak memiliki legal standing, maka harus membuktikan hal tersebut. "Kita siap dipanggil karena PT Nonbar memiliki legal standing dalam hak penyiaran itu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sudah beberapa hotel yang melakukan negosiasi kepada PT Nonbar yang meminta tenggang waktu untuk melakukan kewajibannya membayar itu.

"Hotel yang sudah bernegosiasi kepada kami yakni Bali Beach, Grand Ina Shindu, Grand Ina Veteran, Nusa Dua Beach, Sofietel, Bali Padna dan Bali Mandira," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya sempat meragukan kebenaran isi surat yang dilaporkan oleh PHRI Bali kepada Polda Bali pada (6/8) lalu itu yang menyatakan sudah bersurat kepada Polda Bali, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali, dan Kanwil Depkum HAM Bali dengan tembusan ke masing-masing instansi pusat.

Saat proses penyelesaian tanggung jawab antara hotel yang disomasi tersebut dengan pihak PT Nonbar, PHRI Bali justru menggelar rapat anggota pada (21/7) lalu dengan mengundang Polda Bali, KPI Bali, dan Kanwil Depkum HAM Bali.

Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar terkejut dalam rapat tersebut ada utusan Polda, KPI dan Kanwil Depkum HAM Bali menyarankan agar hotel-hotel yang disomasi tidak menyelesaikan kewajibannya karena PT Nonbar tidak punya legal standing atau pihak pemberi izin siaran Piala Dunia.

"Kami masih memberikan kesempatan satu minggu ke depan untuk bernegosiasi dengan PT Nonbar. Kalau tidak akan melanjutkan ini ke jalur hukum," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014