Denpasar (Antara Bali) - Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali mengakui sampai saat ini pencairan dana hibah tahun anggaran 2014 untuk rehab gedung sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMK masih terhambat.
Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani di Denpasar, Selasa mengatakan hingga sekarang dana rehab gedung sekolah dari pemprov setempat yang besarnya bervariasi belum dapat dicairkan karena adanya aturan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ada aturan baru yang disampaikan oleh BPK bahwa pencairan langsung melalui Komite Sekolah melanggar aturan dan tidak diperbolehkan untuk pencairan tahun 2014," ujarnya.
Ia mengemukakan, sesungguhnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah mengeluarkan SK untuk pencairan dana rehab tersebut. Kemudian ditindaklanjuti untuk proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tetapi ini terganjal di Biro Hukum karena tidak memperbolehkan pencairan dana hibah yang langsung ke Komite Sekolah.
Menurut TIA, pada tahun anggaran 2012, dana hibah untuk rehab sekolah dapat berjalan lancar dengan diberikan langsung ke Komite Sekolah, namun seiring dengan hasil pemeriksaan BPK pada 2013, ternyata pemberian dana rehab melalui Komite Sekolah menjadi temuan dan dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan yang baru.
"Oleh karena itu, BPK menyarankan agar bantuan langsung ke sekolah untuk tahun ini," katanya.
Masalahnya, lanjut dia, sekarang dari Biro Hukum itu NPHD belum dapat diteruskan karena antara Biro Hukum dan BPK belum satu bahasa terhadap aturan yang ada.
"Bagi kami, semakin cepat dana bisa dicairkan akan semakin bagus dan patut diketahui Gubernur Bali sudah tanda tangan SK pada 23 April. Namun, kami tidak ingin ada masalah dan menjadi temuan BPK pada tahun mendatang sehingga Pemprov Bali sangat berhati-hati menyelesaikan persoalan ini," ujar TIA.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan telah mendapat keluh kesah dari sejumlah kepala sekolah terkait terhambatnya pencairan dana rehab sekolah yang besarnya bervariasi dari Rp150-800 juta untuk tiap sekolah.
Politisi dari PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan lambatnya pencairan dana itu, padahal sebagai salah satu upaya untuk membenahi sarana pendidikan di Pulau Dewata.
"Kalau dana itu baru cair September, apa waktunya cukup untuk pengerjaan perbaikan sekolah itu?" tanyanya sembari menyatakan akan mengundang Kadisdikpora Bali untuk mengkoordinasikan permasalahan ini. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani di Denpasar, Selasa mengatakan hingga sekarang dana rehab gedung sekolah dari pemprov setempat yang besarnya bervariasi belum dapat dicairkan karena adanya aturan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ada aturan baru yang disampaikan oleh BPK bahwa pencairan langsung melalui Komite Sekolah melanggar aturan dan tidak diperbolehkan untuk pencairan tahun 2014," ujarnya.
Ia mengemukakan, sesungguhnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah mengeluarkan SK untuk pencairan dana rehab tersebut. Kemudian ditindaklanjuti untuk proses pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tetapi ini terganjal di Biro Hukum karena tidak memperbolehkan pencairan dana hibah yang langsung ke Komite Sekolah.
Menurut TIA, pada tahun anggaran 2012, dana hibah untuk rehab sekolah dapat berjalan lancar dengan diberikan langsung ke Komite Sekolah, namun seiring dengan hasil pemeriksaan BPK pada 2013, ternyata pemberian dana rehab melalui Komite Sekolah menjadi temuan dan dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan yang baru.
"Oleh karena itu, BPK menyarankan agar bantuan langsung ke sekolah untuk tahun ini," katanya.
Masalahnya, lanjut dia, sekarang dari Biro Hukum itu NPHD belum dapat diteruskan karena antara Biro Hukum dan BPK belum satu bahasa terhadap aturan yang ada.
"Bagi kami, semakin cepat dana bisa dicairkan akan semakin bagus dan patut diketahui Gubernur Bali sudah tanda tangan SK pada 23 April. Namun, kami tidak ingin ada masalah dan menjadi temuan BPK pada tahun mendatang sehingga Pemprov Bali sangat berhati-hati menyelesaikan persoalan ini," ujar TIA.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan telah mendapat keluh kesah dari sejumlah kepala sekolah terkait terhambatnya pencairan dana rehab sekolah yang besarnya bervariasi dari Rp150-800 juta untuk tiap sekolah.
Politisi dari PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan lambatnya pencairan dana itu, padahal sebagai salah satu upaya untuk membenahi sarana pendidikan di Pulau Dewata.
"Kalau dana itu baru cair September, apa waktunya cukup untuk pengerjaan perbaikan sekolah itu?" tanyanya sembari menyatakan akan mengundang Kadisdikpora Bali untuk mengkoordinasikan permasalahan ini. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014