Surabaya (Antara Bali) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri menggerebek rumah terduga teroris di kawasan Sidotopo Sekolahan I, Surabaya, Jawa Timur, Kamis siang.
"Densus, itu Densus (yang menindak)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono ketika dikonfirmasi dugaan penangkapan anggota jaringan ISIS di Surabaya.
Sumber lain menyebutkan tim Densus 88/AT menyita sejumlah barang bukti dari rumah terduga teroris Abu Fida (40), sedangkan Abu Fida sendiri sudah ditangkap di Keputih, Surabaya, pada Rabu (13/8) malam.
Pada tahun 2009, Abu Fida sempat ditangkap Densus terkait kasus tersangka utama teroris Noordin Mohammad Top, apalagi masjid kecil di dekat rumahnya juga diduga sering didatangi Abu Bakar Baasyir.
Sebelumnya (8/8), Tim Densus 88 menangkap dua warga Kabupaten Ngawi, karena diduga terlibat jaringan teroris, yakni SY alias GP (44) dan KD dari Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Dari Ngawi, Tim Densus 88 menyita barang bukti berupa senjata api, amunisi 21 butir, telepon genggam, dan beberapa buku panduan jihad, sedangkan dari Surabaya hanya menyita laptop dan VCD.
Ketika dikonfirmasi tentang ISIS di Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan pihaknya mewaspadai tujuh titik kelompok radikal.
"Dari tujuh titik itu, kita lakukan penangkapan pada titik Ngawi, karena kelompok radikal di sana betul-betul memiliki kaitan dengan teroris Poso yang merupakan DPO (buron) dan berasimilasi menjadi ISIS," katanya, Selasa (12/8).
Selain itu, Polda Jatim juga siap mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 tentang larangan keberadaan gerakan ISIS di Jatim yang ditandatangani Gubernur Soekarwo, 12 Agustus.
"Polri akan memback-up Pergub Jatim tentang Larangan ISIS itu dengan tiga kegiatan yakni proaktif memantau kelompok-kelompok radikal yang ada, mengupayakan pencegahan dengan berbagai cara, dan penegakan hukum," katanya.
Untuk pemantauan secara pro-aktif terhadap kelompok radikal, Polda Jatim sudah memantau tujuh titik garis keras pada 2012-2013, di antaranya Ngawi, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo.
Untuk tindakan pencegahan, pihaknya melakukan penguatan tiga pilar yakni babinkamtibmas (Polri), babinsa (TNI), dan kepala desa (pemerintahan desa), sedangkan penegakan hukum telah dilakukan pada titik Ngawi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Densus, itu Densus (yang menindak)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono ketika dikonfirmasi dugaan penangkapan anggota jaringan ISIS di Surabaya.
Sumber lain menyebutkan tim Densus 88/AT menyita sejumlah barang bukti dari rumah terduga teroris Abu Fida (40), sedangkan Abu Fida sendiri sudah ditangkap di Keputih, Surabaya, pada Rabu (13/8) malam.
Pada tahun 2009, Abu Fida sempat ditangkap Densus terkait kasus tersangka utama teroris Noordin Mohammad Top, apalagi masjid kecil di dekat rumahnya juga diduga sering didatangi Abu Bakar Baasyir.
Sebelumnya (8/8), Tim Densus 88 menangkap dua warga Kabupaten Ngawi, karena diduga terlibat jaringan teroris, yakni SY alias GP (44) dan KD dari Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Dari Ngawi, Tim Densus 88 menyita barang bukti berupa senjata api, amunisi 21 butir, telepon genggam, dan beberapa buku panduan jihad, sedangkan dari Surabaya hanya menyita laptop dan VCD.
Ketika dikonfirmasi tentang ISIS di Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan pihaknya mewaspadai tujuh titik kelompok radikal.
"Dari tujuh titik itu, kita lakukan penangkapan pada titik Ngawi, karena kelompok radikal di sana betul-betul memiliki kaitan dengan teroris Poso yang merupakan DPO (buron) dan berasimilasi menjadi ISIS," katanya, Selasa (12/8).
Selain itu, Polda Jatim juga siap mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 tentang larangan keberadaan gerakan ISIS di Jatim yang ditandatangani Gubernur Soekarwo, 12 Agustus.
"Polri akan memback-up Pergub Jatim tentang Larangan ISIS itu dengan tiga kegiatan yakni proaktif memantau kelompok-kelompok radikal yang ada, mengupayakan pencegahan dengan berbagai cara, dan penegakan hukum," katanya.
Untuk pemantauan secara pro-aktif terhadap kelompok radikal, Polda Jatim sudah memantau tujuh titik garis keras pada 2012-2013, di antaranya Ngawi, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo.
Untuk tindakan pencegahan, pihaknya melakukan penguatan tiga pilar yakni babinkamtibmas (Polri), babinsa (TNI), dan kepala desa (pemerintahan desa), sedangkan penegakan hukum telah dilakukan pada titik Ngawi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014