Nunukan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta salah obyek gugatan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 tempat pemungutan suara (TPS) pada lima kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal ini disebutkan Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari Bahtiar di Nunukan, Minggu, sebelum dilakukan pembukaan kotak suara yang digugat pasangan capres nomor urut 1 ini.

Dari 12 desa yang salah obyek tersebut, tim Prabowo-Hatta dalam materi gugatannya disebutkan TPS 1 Desa Makmur Kecamatan Tulin Onsoi padahal didesa itu hanya ada TPS 13. Gugatan lainnya di Kecamatan Lumbis Ogong di Desa Samunti TPS 1 padahal sebenarnya TPS 6 termasuk di Desa Tadumbus yang digugat TPS 1 padahal yang benar TPS 9.

Di Kecamatan Sembakung, kata Dewi Sari Bahtiar, pasangan nomor urut 1 juga menggugat TPS 1 di Desa Labub padahal yang ada TPS 18, Desa Atap yang digugat TPS 1 sementara hanya ada satu TPS yaitu TPS 13.

Pasangan Prabowo-Hatta juga menggugat sejumlah TPS di Kecamatan Krayan masing-masing TPS 1 di Desa Kampung Baru sementara yang ada TPS 45, TPS 1 Desa Pasirei yang ada TPS 29, TPS 1 di Desa Pakidang padahal yang ada TPS 32, TPS 1 Desa Long Nguad padahal yang ada TPS 21.

Di Kecamatan Sebuku yang digugat pasangan nomor urut 1 adalah TPS 1 di Desa Kekayap padahal yang ada adalah TPS 11, di Desa Lulu yang digugat TPS 1 padahal hanya ada TPS 16, di Desa Harapan yang digugat TPS 3 tetapi yang ada adalah TPS 20.

"Sesuai materi gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 terhadap 12 TPS pada 12 desa yang berada pada lima kecamatan di Kabupaten Nunukan salah obyek," terang Dewi Sari Bahtiar.

Mengenai salah obyek gugatan tersebut, dia menyatakan secara yuridis dengan sendirinya dapat digugurkan namun demi mengantisipasi segala kemungkinan maka KPU Kabupaten Nunukan tetap menyertakan berita acara format C-1 dan planonya pada 12 TPS tersebut.

Hanya saja, dia sampaikan, akan meminta persetujuan Panwaslu setempat dan saksi kedua pasangan capres cawapres sekaitan dengan TPS yang salah obyek yang dimaksudkan.

"Walaupun gugatan pasangan Prabowo-Hatta salah obyek, tetapi KPU Nunukan tetap membawa format C-1 pada 12 TPS itu," katanya.

Apabila majelis hakim MK mempertanyakan hal ini, maka akan disampaikan bahwa 12 gugatan tersebut salah obyek karena tidak ada TPS yang dimaksudkan pada materi gugatannya.  (WDY)

Pewarta: Oleh M Rusman

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014