Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP)
untuk gula kristal putih dari Rp8.250 per kilogram menjadi Rp8.500 per
kilogram.
Penaikan harga patokan untuk gula kristal putih (GKP) itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
"Kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu," kata Menteri Perdagangan Muhammad Luftfi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.
Peningkatan harga patokan petani gula kristal putih diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
"Namun demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujar Lutfi.
Penaikan harga patokan petani untuk gula kristal putih dilakukan berdasarkan tingkat rendemen 8,07 persen dan peningkatkan keuntungan petani dari Rp358 per kilogram menjadi Rp608 per kilogram sebagai kompensasi biaya karena capaian rendemen yang masih rendah.
Instruksi untuk importir
Selain menetapkan peraturan tentang kenaikan harga patokan gula kristal putih, Kementerian Perdagangan juga memberikan instruksi kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) lewat Surat Menteri Perdagangan No. 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
Menurut surat menteri tersebut, importir/produsen gula kristal rafinasi hanya boleh menyalurkan produknya langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
"Diharapkan instruksi ini dapat ditaati. Sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," kata Lutfi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Penaikan harga patokan untuk gula kristal putih (GKP) itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
"Kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu," kata Menteri Perdagangan Muhammad Luftfi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.
Peningkatan harga patokan petani gula kristal putih diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
"Namun demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujar Lutfi.
Penaikan harga patokan petani untuk gula kristal putih dilakukan berdasarkan tingkat rendemen 8,07 persen dan peningkatkan keuntungan petani dari Rp358 per kilogram menjadi Rp608 per kilogram sebagai kompensasi biaya karena capaian rendemen yang masih rendah.
Instruksi untuk importir
Selain menetapkan peraturan tentang kenaikan harga patokan gula kristal putih, Kementerian Perdagangan juga memberikan instruksi kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) lewat Surat Menteri Perdagangan No. 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
Menurut surat menteri tersebut, importir/produsen gula kristal rafinasi hanya boleh menyalurkan produknya langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
"Diharapkan instruksi ini dapat ditaati. Sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," kata Lutfi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014