Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali berpandangan dengan mendaftarkan desa adat terkait pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diyakini tidak akan menghilangkan otonomi yang dimiliki oleh desa adat.

"Dengan mendaftarkan desa pakraman (desa adat), tidak perlu ada kekhawatiran akan ada diintervensi atau campur tangan negara karena kuncinya ada pada Bab XIII UU Desa itu yang mengatur mengenai hak asal-usul, susunan asli dan hak-hak tradisional," kata Penyarikan Agung (Sekretaris) MUDP Provinsi Bali Ketut Sumarta dalam diskusi di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, dengan tiga kunci utama yang diatur pada Bab XIII (dari pasal 96-111) mengenai hak asal-usul, susunan asli dana hak-hak tradisional tersebut, justru desa pakraman (desa adat) dapat melakukan pemerintahannya secara lebih otonom dan bahkan bisa memberlakukan hukum adat tanpa adanya intervensi.

"Memang ada hal baru yang harus dijalankan desa pakraman yakni fungsi pemerintahan. Tetapi fungsi pemerintahan itu adalah penugasan dari pemerintah dan desa adat dapat membentuk perangkat khusus untuk menangani fungsi pemerintahan itu. Pada Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU Desa, khususnya pasal 35 dan 36 sudah memberikan kewenangan tersebut," ucap salah satu pimpinan pada lembaga yang menaungi desa adat di Bali itu.

Atau dengan kata lain, pimpinan desa adat yang di Bali disebut dengan Bendesa, Kubayan, maupun sebutan lainnya dapat melimpahkan kewenangan pengaturan fungsi pemerintahan pada perangkat adat yang ditunjuk. Demikian juga dengan penduduk yang non-Hindu dan bukan warga Bali tetap dapat dilindungi dan dilayani oleh desa adat sebagai konsekuensi dari menjalankan fungsi pemerintahan.

Sumarta mengatakan, kalau desa adat menjalankan fungsi pemerintahan yakni layanan administrasi, pembangunan umum, dan pemberdayaan sebagai konsekuensi UU Desa, hal itu bukan berarti kemudian desa adat diintervensi.

Ia pun mencontohkan, desa adat di Bali selama ini mendapatkan hibah dan bansos dari Pemprov Bali maupun pemerintah kabupaten/kota, kemudian atas bantuan itu prajuru (pengurus) adat diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban. "Itu `kan bukan berarti intervensi," tegasnya.

Diwajibkan

Pihaknya juga menegaskan, MUDP Bali lebih memilih mendaftarkan desa adat, sama sekali bukan disebabkan karena faktor mau berebut uang dari APBN karena sesungguhnya ketika desa adat memperoleh dana tersebut bukan didapatkan secara cuma-cuma tetapi akibat dari menjalankan kewajiban tugas pemerintahan, maka pemerintah diwajibkan untuk membiayai itu.

"Selama ini bukankah peran desa adat sudah terbukti dan bahkan bisa menyumbangkan asetnya berupa adat dan budaya demi NKRI. Warga luar Bali pun dihidupi oleh adat dan budaya yang dijaga oleh desa adat. Jadi wajar kalau sekarang desa adat dijadikan subjek hukum," kata Sumarta.

Di sisi lain, dengan mendaftarkan desa adat, maka akan ada revitalisasi adat dan budaya Bali lewat desa pakraman sehingga prajuru (pengurus adat) dipaksa oleh sistem untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan mau tidak mau harus belajar. Otomatis pula desa adat harus memperhatikan sarana-prasarana umum di desa adat, memperhatikan penduduknya seperti KK miskin, hingga lingkungan.

"Memang menjadi pekerjaan besar untuk menata ulang hal tersebut sebagai konsekuensi logis bagi desa adat di Bali yang sudah berumur 10 abadsehinggga harus ada yang disesuaikan dan disempurnakan. Ini sifat adaptif dari adat dan budaya kita," ujarnya.

Terkait dengan tipologi desa adat di Bali yang berbeda-beda jika dikaitkan dengan keberadaan desa dinasnya, Sumarta mengatakan dapat dibicarakan bersama karena sesungguhnya irisan kepentingan, irisan wilayah, dan penduduk menjadi hal yang sudah biasa dalam desa adat.

"Asas adat itu adalah kebersamaan dan kesepakatan. Kuncinya mari dibicarakan bersama, itulah yang memerlukan energi, pikiran untuk ditata ulang, tetapi bukan hal yang mustahil kalau mau mengerjakannnya," ucapnya.

Sebelumya dalam beberapa kali rapat koordinasi membahas pemberlakuan UU Desa, Pemprov Bali belum dapat mengambil kesimpulan akan mendaftarkan desa adat ataukah desa dinas ke Kementerian Dalam Negeri karena ditemukan sejumlah persoalan. Sejumlah pihak juga mengkhawatirkan otonomi desa adat akan hilang kalau mendaftarkan desa adat. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014