Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu sepakat
dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Presiden.
"Saya sangat mendukung dibentuknya Pansus Pilpres atas dugaan kecurangan dan tidak fair KPU dengan dana yang kita kasih hingga triliunan rupiah," kata Khatibul Umam di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, dari temuan-temuan Komisi II DPR RI, ada sejumlah peraturan KPU yang melanggar aturan.
Bahkan, kata politisi Demokrat itu, sebagaian besar dari rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPUD maupun KPU Pusat.
"Juga ada dalam UU yang menyatakan bahwa rekapitulasi oleh KPU dilaksanakan 1 bulan setelah pencoblosan pilpres. Jadi sudah wajar KPU menunda pengumuman hasil rekapitulasi karena belum sampai sebulan. Ada peraturan KPU yang patut disalahkan dan kita tak boleh diam," kata Khatibul.
Dengan dibentuknya Pansus Pilpres, ia memperkirakan ada dua tujuan yang bisa dilakukan/dihasilkan.
"Dalam Pansus nanti, bila ditemukan adanya perbedaan, bukti-bukti bukan tidak mungkin Pilpres atau pencoblosan ulang dilakukan karena bisa terjadi perubahan jumlah suara. Selain itu, Pansus ini adalah untuk perbaikan pelaksanaan Pileg maupun Pilpres mendatang," kata Khatibul. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya sangat mendukung dibentuknya Pansus Pilpres atas dugaan kecurangan dan tidak fair KPU dengan dana yang kita kasih hingga triliunan rupiah," kata Khatibul Umam di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, dari temuan-temuan Komisi II DPR RI, ada sejumlah peraturan KPU yang melanggar aturan.
Bahkan, kata politisi Demokrat itu, sebagaian besar dari rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPUD maupun KPU Pusat.
"Juga ada dalam UU yang menyatakan bahwa rekapitulasi oleh KPU dilaksanakan 1 bulan setelah pencoblosan pilpres. Jadi sudah wajar KPU menunda pengumuman hasil rekapitulasi karena belum sampai sebulan. Ada peraturan KPU yang patut disalahkan dan kita tak boleh diam," kata Khatibul.
Dengan dibentuknya Pansus Pilpres, ia memperkirakan ada dua tujuan yang bisa dilakukan/dihasilkan.
"Dalam Pansus nanti, bila ditemukan adanya perbedaan, bukti-bukti bukan tidak mungkin Pilpres atau pencoblosan ulang dilakukan karena bisa terjadi perubahan jumlah suara. Selain itu, Pansus ini adalah untuk perbaikan pelaksanaan Pileg maupun Pilpres mendatang," kata Khatibul. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014