Denpasar (Antara Bali) - Polresta Denpasar berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan dua orang di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan narapidana di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Gede Ganefo, Selasa menuturkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial RD (25) dan NB (40) yang membeli barang haram tersebut dari dua orang narapidana yang mendekam di lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

"Tersangka NB mengaku mendapatkan narkoba dari seorang narapidana berinisial OPO di LP Kerobokan," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam mendapatkan barang haram itu tersangka memesan narkotika melalui telepon kemudian uang transaksi itu ditransfer dan mengambil pesanan narkoba itu dengan cara tempelan di Jalan Nakula, Kuta.

NB ditangkap pihak kepolisian di kawasan Legian, Kabupaten Badung pada Kamis (17/7) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18,31 gram dan 7,25 ekstasi.

Selain NB, polisi juga mengamankan tersangka RD (25) pada Kamis (17/7) di kamar kosnya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang narapidana LP Kerobokan berinisial AD.

Dari tangan perempuan itu, polisi mendapati dua butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,50 gram serta satu alat hisap berupa bong. (WGN/ADT)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014