Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Bali menunda untuk dibahas ranperda tersebut dalam periode ini, dengan alasan masih perlu mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Kami rasa Ranperda APZ ini untuk periode keanggotaan DPRD 2009-2014 tidak bisa disahkan menjadi peraturan daerah. Karena dalam setiap pasal masih prematur dan bertentangan dangan perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali," kata anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan jika ke depannya akan melanjutkan pembahasan Ranperda APZ tersebut maka diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dan tidak sampai bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi Bali.

"Saya berharap jika Ranperda APZ dibahas oleh anggota Dewan periode 2014-2019, maka yang diperlukan harus mendengarkan aspirasi dari semua kalangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan perda yang sudah ada," ucap politikus asal Kabupaten Tabanan itu.

Menurut dia, dalam draf Ranperda APZ pada pasal-pasalnya cukup merugikan bagi masyarakat Bali. Misalnya dalam draf tersebut cukup krusial mengenai sempadan pantai dan kawasan kesucian pura.

"Jika itu tidak dibahas dan harus mengacu pada Perda RTRW Provinsi Bali, maka keberadaan Pulau Dewata akan terancam. Justru yang diuntungkan pihak investor dalam membangun fasilitas penunjang pariwisata," ucap Supartha yang juga advokad itu.

Dengan alasan itu, kata dia, pihaknya setuju pembahasan draf Ranperda APZ itu ditunda atau dibatalkan saja. Sebab saat ini sudah ada Perda RTRW Provinsi Bali.

"Saya setuju ditunda saja, bahkan dibatalkan saja pembahasan ranperda tersebut. Untuk apa lagi membuat Perda APZ, karena sudah memiliki Perda RTRW Provinsi Bali," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014