Gianyar (Antara Bali) - Polisi membekuk seorang montir yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,27 gram saat melintas di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dipenjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp800 juta sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Gianyar, Ajun Komisaris I Ketut Alit Sudarsana, Rabu.

Pelaku berinisial IKA (36) yang tinggal di Jalan Noja, Denpasar, itu ditahan beserta barang bukti berupa sabu-sabu, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

Alit mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi bahwa seseorang dari Denpasar hendak mengedarkan sabu-sabu di Gianyar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar Ajun Komisaris I Kadek Ardika langsung memerintahkan lima personelnya untuk melakukan penyelidikan, Selasa (15/7).

Sekitar pukul 18.45 Wita pelaku mengendarai sepeda motor nomor polisi DK-8913-CB dari arah Denpasar menuju Gianyar. Polisi terus membuntuti tersangka.

Setelah sampai di kawasan Pantai Lembeng, Jalan By Pass IB Mantra, pelaku diberhentikan polisi. Saat digeledah, polisi menemukan 0,27 gram sabu-sabu yang dibungkus kantong plastik putih.

"Penangkapan tersebut disaksikan dua warga. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolres," kata Alit. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014