Semarapura (Antara Bali) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, berencana menjemput para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga Gunaksa.

"Kami akan jemput mereka, karena rata-rata sudah berusia lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Rabu.

Menurut dia, para tersangka itu adalah pemilik lahan di Desa Gunaksa, Desa Sampalan, dan Desa Tangkas yang dijual untuk kepentingan proyek tersebut pada 2007. "Sebelumnya mereka sudah diperiksa di desanya masing-masing. Tapi sekarang perlu didatangkan ke kejaksaan," ujarnya.

Dalam kasus itu, kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Klungkung, Badan Pertanahan Nasional, calo tanah, dan penjual lahan.

Sementara itu, mantan Asisten I Sekda Kabupaten Klungkung Made Ngurah, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Wayan Tika, dan notaris Ida Ayu Kalpika juga dimintai keterangan terkait kasus itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Komang Susana, juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tim penafsir harga tanah.

Dalam kasus itu, kejaksaan juga telah menetapkan Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria sebagai tersangka karena keterlibatannya sebagai Ketua Tim Sembilan untuk pengadaan lahan dermaga yang sampai sekarang belum rampung itu. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014