Koalisi Masyarakat Sipil Berencana Uji Materi UU MD3 ke MK

Senin, 14 Juli 2014 8:00 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru disahkan 8 Juli 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Politik ICW Abdullah Dahlan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya mengkaji potensi kerugian yang dapat disebabkan dari pengesahan UU MD3 tersebut.

Menurut dia, terlalu banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas pada DPR, salah satunya terkait penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.

Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena dikhawatirkan dalam waktu 30 hari, sebagaimana batas waktu keluarnya izin tertulis, dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri, ujar dia.

Sementara itu, dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihannya, serta berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu, juga berlebihan.

Ia mengatakan dalam naskah RUU MD3 versi 2 Juli 2014 sempat ditemukan dua usulan alternatif. Usulan pertama, yakni mendapatkan alokasi anggaran daerah pemilihan, sedangkan usulan kedua yakni memperoleh anggaran tersendiri untuk merealisasikan aspirasi masyarakat terutama untuk memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Hal yang, menurut dia, perlu dipertanyakan adalah maksud dari program pembangunan daerah pemilihan yang lebih mirip dengan dana aspirasi. Tidak ada penjelasan tentang program tersebut sehingga dianggap berpotensi dan riskan terjadi distorsi dalam praktiknya di lapangan.

Terlebih lagi, ia mengatakan usulan tentang program pembangunan daerah pemilihan tersebut tidak disertai atau dilengkapi dengan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Abdullah, jika Pansus RUU MD3 punya pemikiran yang berbeda antara skema program pembangunan daerah pemilihan dengan dana aspirasi, maka seharusnya pemikiran dan tafsirnya dimuat setidaknya di bagian Penjelasan RUU MD3. (WDY)

Pewarta: Oleh Virna P Setyorini

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

DPR-Pemerintah setujui perubahan UU MD3

Jumat, 13 September 2019 19:46

Baleg DPR: Semua fraksi setuju revisi UU MD3

Jumat, 13 September 2019 19:39

Revisi UU MD3 Digelar DPR

Senin, 20 Maret 2017 12:42

Dialog Revisi UU MD3

Rabu, 1 Maret 2017 16:39

Pimpinan DPR Bisa Jadi Tujuh Orang

Selasa, 10 Januari 2017 17:20

Kemenkumhan Setuju Revisi UU MD3

Rabu, 14 Desember 2016 15:44

Baleg Sepakat Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas

Rabu, 14 Desember 2016 7:42

UU MD3 Kembali Digugat ke MK

Kamis, 29 Januari 2015 13:28

MK Tolak Gugatan Ketentuan Komposisi UU MD3

Jumat, 23 Januari 2015 7:25
Terpopuler