Jakarta (Antara Bali) - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya
Panjaitan mengatakan DPP PDI Perjuangan sudah menerima sekitar 60
laporan kecurangan pada pelaksanaan pemilu presiden 2014.
"Laporan kecurangan tersebut kami terima baik dari warga Jakarta maupun dari daerah," kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan yang juga merupakan bagian dari tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sedang memilah-milah laporan tersebut, mana yang merupakan pelanggaran administratif dan mana yang sudah termasuk pelanggaran hukum.
Jika laporan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke Bawaslu, serta jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke polisi.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima Tim Hukum PDI Perjuangan antara lain, ada warga yang tidak bisa memilih karena tidak diberi undangan untuk memilih, ada juga warga yang tidak bisa memilih karena TPSnya digabung dan tidak ada pemberitahuan dari KPPS.
Laporan lain yang diterimanya, kata dia, ada warga yang tidak dibolehkan memilih karena menggunakan kemeja motif kotak-kotak, karena dikira atribut kampanye.
"Baju kotak-kotak itu bukan atribut kampanye, serta tidak ada larangan dari KPU dan Bawaslu warga memakai baju kotak-kotak," katanya.
Trimedya menegaskan, KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan suarat keputusan yang menyatakan tidak ada larangan bagi warga memakai baju kotak-kotak pada hari tenang dan saat pemilihan.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan akan meneruskan laporan soal larangan warga berbaju kotak-kotak ini ke Bawaslu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Laporan kecurangan tersebut kami terima baik dari warga Jakarta maupun dari daerah," kata Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan yang juga merupakan bagian dari tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sedang memilah-milah laporan tersebut, mana yang merupakan pelanggaran administratif dan mana yang sudah termasuk pelanggaran hukum.
Jika laporan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke Bawaslu, serta jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada bukti-buktinya maka akan dilaporkan ke polisi.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima Tim Hukum PDI Perjuangan antara lain, ada warga yang tidak bisa memilih karena tidak diberi undangan untuk memilih, ada juga warga yang tidak bisa memilih karena TPSnya digabung dan tidak ada pemberitahuan dari KPPS.
Laporan lain yang diterimanya, kata dia, ada warga yang tidak dibolehkan memilih karena menggunakan kemeja motif kotak-kotak, karena dikira atribut kampanye.
"Baju kotak-kotak itu bukan atribut kampanye, serta tidak ada larangan dari KPU dan Bawaslu warga memakai baju kotak-kotak," katanya.
Trimedya menegaskan, KPU DKI Jakarta sudah mengeluarkan suarat keputusan yang menyatakan tidak ada larangan bagi warga memakai baju kotak-kotak pada hari tenang dan saat pemilihan.
Menurut Trimedya, Tim Hukum PDI Perjuangan akan meneruskan laporan soal larangan warga berbaju kotak-kotak ini ke Bawaslu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014