Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi penerimaan pajak "online" kendaraan di Dispenda Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Renon, Ni Made Vina Handayani, membantah keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
Terdakwa mengaku tidak pernah membatalkan transaksi 16 pajak kendaraan menggunakan `code user ID` yang hanya bisa diakses olehnya.
Selain itu, Vina Handayani juga mengaku tidak pernah memakai uang pembayaran pajak tersebut, tetapi dia bersedia mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut.
Dalam persidangan itu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ketut Bagiasta (43) selaku pegawai dealer IndoBali, Wayan Sujana (54) selaku Pegawai BPD Bali, dan I Gusti Bagus Mahaputra (54) selaku Kepala Cabang BPB Bali Cabang Renon.
Saksi, Wayan Sujana mengatakan bahwa setelah adanya kasus tersebut dan melakukan pengecekan ditemukan adanya adanya 57 pembatalan transaksi dengan menggunakan user ID dan nama Ni Made Vina Handayani sebagai teller BPD Bali dengan nominal keseluruhannya berjumlah Rp292.710.600.
Setelah ditindaklanjuti 41 di antaranya sudah selesai, namun 16 transaksi lainnya masih bermasalah.
Sejak November 2013 dan 20 Juli 2014 semua kerugian negara itu sudah dikembalikan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Hasoloan Sianturi, telah mencatat semua keterangan saksi dan pembatahan dari terdakwa memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (17/7) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp337.876.600 sehingga diancam pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair pada Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Terdakwa mengaku tidak pernah membatalkan transaksi 16 pajak kendaraan menggunakan `code user ID` yang hanya bisa diakses olehnya.
Selain itu, Vina Handayani juga mengaku tidak pernah memakai uang pembayaran pajak tersebut, tetapi dia bersedia mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut.
Dalam persidangan itu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ketut Bagiasta (43) selaku pegawai dealer IndoBali, Wayan Sujana (54) selaku Pegawai BPD Bali, dan I Gusti Bagus Mahaputra (54) selaku Kepala Cabang BPB Bali Cabang Renon.
Saksi, Wayan Sujana mengatakan bahwa setelah adanya kasus tersebut dan melakukan pengecekan ditemukan adanya adanya 57 pembatalan transaksi dengan menggunakan user ID dan nama Ni Made Vina Handayani sebagai teller BPD Bali dengan nominal keseluruhannya berjumlah Rp292.710.600.
Setelah ditindaklanjuti 41 di antaranya sudah selesai, namun 16 transaksi lainnya masih bermasalah.
Sejak November 2013 dan 20 Juli 2014 semua kerugian negara itu sudah dikembalikan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Hasoloan Sianturi, telah mencatat semua keterangan saksi dan pembatahan dari terdakwa memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (17/7) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp337.876.600 sehingga diancam pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair pada Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014