Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Bali.

"Kami berharap, dalam mengimplementasikan Perpres tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, serta pengembang dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat di Bali," katanya dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Perpres 51 Tahun 2014 sebagai revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).

"Perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan," kata Dipo Alam.

Beberapa pertimbangan itu, sebut dia, adalah untuk menyelaraskan arahan pengaturan peruntukan dan pemanfaatan ruang di kawasan Teluk Benoa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 45/2011 dengan Perpres No. 12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, adanya perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internal di kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, khususnya terkait pemanfaatan ruang di kawasan Teluk Benoa sehingga perlu dilakukan kebijakan revitalisasi kawasan yang sesuai dengan perkembangan potensi alam, wisata, lingkungan, dan masyarakat di Bali.

Selain itu, kondisi eksisting kawasan Teluk Benoa sudah tidak seluruhnya memenuhi kriteria sebagai kawasan konservasi perairan karena secara faktual telah ada perubahan fisik antara lain tol Benoa-Bandara-Nusa Dua, jaringan pipa migas, dan Pelabuhan Benoa.

"Terjadinya pendangkalan, menjadi salah satu pertimbangan bahwa kawasan Benoa tersebut tidak lagi tepat untuk dikatakan sebagai kawasan konservasi. Khusus keberadaan tol layang di atas kawasan pantai telah mengubah dinamika ekosistem pantai di kawasan itu sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan ruang," katanya.

Pertimbanga lain adalah kawasan Teluk Benoa dinilai dapat dikembangkan sebagai kawasan pengembangan kegiatan ekonomi serta sosial budaya dan agama dengan tetap mempertimbangkan kelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan pelestarian ekosistem kawasan sekitarnya, termasuk tanaman bakau dan keberadaan prasarana dan sarana infrastruktur.

Menurut dia, Perubahan Perpres Sarbagita tersebut juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika dan perubahan tujuan pembangunan perekonomian nasional, khususnya yang terkait dengan rencana percepatan pembangunan di Bali, yang merupakan bagian dari rencana Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembanguan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).

Seskab juga menjelaskan proses penerbitan Perpres Nomor 51/2014 yang diawali oleh surat Bupati Badung Nomor 523/3193/Diskanlut pada 26 Desember 2012 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya, Gubernur Bali melalui surat tertanggal 23 Desember 2013 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional menyampaikan kondisi umum pemanfaatan ruang di kawasan perairan Teluk Benoa sekaligus mengajukan permohonan agar di luar kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai ditinjau kembali dan diusulkan sebagai kawasan pemanfaatan umum sehingga kawasan tersebut dapat dilakukan revitalisasi.

"Permintaan Gubernur Bali tersebut dikaji dan ditindaklanjuti dengan pertemuan tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam Rakortas tanggal 13 Januari 2014, para Menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui perubahan Perpres No. 45/2011 (Perpres Sarbagita) dengan tetap menjaga governance yang baik, dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dipo Alam.

Dia menambahkan bahwa Seskab sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang baik, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyampaikan hasil kajian tim independen yang di antaranya menyatakan bahwa perairan Teluk Benoa di luar Tahura Ngurah Rai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan konservasi perairan.

Selain itu, kajian tim yang beranggotakan para pakar dari beberapa universitas, seperti UGM, ITB, IPB, ITS, dan Universitas Hasanudin menyimpulkan bahwa jika Teluk Benoa dibiarkan seperti sekarang tanpa revitalisasi, maka seiring dengan berjalannya waktu akan terjadi pendangkalan masif di teluk yang akan berdampak pada hancurnya taman hutan raya mangrove karena kekurangan air.

"Dengan kondisi demikian, menurut kajian tim, perlu dilakukan revitalisasi secara keseluruhan teluk Benoa yang luasnya kurang lebih 1.800 hektare," ujarnya.

Seskab menegaskan bahwa dalam kajian revitalisasi sebagaimana dimaksud juga mempertimbangkan keberadaan berbagai budi daya yang telah ada dan masih akan dipertahankan keberadaannya di kawasan Teluk Benoa, di antaranya kegiatan penangkapan ikan tradisional beserta jalur-jalur nelayan tradisional untuk penangkapan ikan, kegiatan budidaya perairan termasuk kegiatan budidaya karamba jenis tangkap dan karamba jenis apung, kegiatan penambakan, pembesaran kepiting, wisata bahari, tempat pelelangan ikan, dan permukiman bagi nelayan setempat.

"Upaya revitalisasi tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan pengerukan dan reklamasi yang disyaratkan harus berjarak selebar minimal 100 meter dari Tahura dengan kedalaman 5 meter saat surut di sepanjang Tahura. Sedangkan khusus untuk kegiatan reklamasi harus dilakukan dalam bentuk pulau-pulau dengan luas maksimum 700 hektar dengan ketentuan 40 persen untuk ruang terbuka hijau," papar Seskab.

Rencana perubahan Perpres No. 45/2011 telah pula dilakukan konsultasi publik pada tanggal 3 April 2014 terhadap unsur-unsur pemerintah daerah. Lalu pada 14 April 2014 dilakukan konsultasi publik yang melibatkan unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Dalam konsultasi publik tersebut, digali masukan baik yang mendukung maupun mempertanyakan, untuk menyempurnakan rencana kebijakan tersebut," ujarnya. (WRA)

Pewarta: Oleh M. Irfan Ilmie

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014