Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan waktu klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu (25/6) dan Kamis (26/6).

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dijadwalkan menyampaikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 25 Juni dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 26 Juni.

LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Klarifikasi tersebut tidak dapat diwakilkan," tambah Johan.

Kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menyerahkan LHKPN. KPK menelaah laporan tersebut.

KPK telah mengundang masyarakat yang memiliki data mengenai kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden untuk melapor ke KPK dengan datang langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat atau melalui surat elektronik (email) ke : pengaduan@kpk.go.id atau informasi.lhkpn@kpk.go.id hingga 25 Juni 2014.

Menurut LHKPN yang diserahkan ke KPK, Prabowo Subianto selaku mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI terakhir menyampaikan LHKPN pada 23 Juli 2003. Nilai kekayaannya menurut laporan itu Rp10,65 miliar dan 4.216 dolar AS.

Harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebanyak Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.

Sementara harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terakhir tercatat pada 28 Februari 2010, nilainya Rp18,47 miliar dan 9.483 dolar AS.

Harta pasangannya, Jusuf Kalla, berdasarkan laporan per 16 November 2009 adalah Rp314,51 miliar dan 25.718 dolar AS. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014