Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Ranperda Pelestarian Warisan Budaya (PWB) DPRD Bali Cokorda Raka Kerthiyasa mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat Pulau Dewata.

"Ranperda Pelestarian Budaya Bali ini masih sedang kami bahas bersama pemangku kepentingan, baik dari kalangan akademisi, masyarakat maupun LSM yang berkompeten di bidang kebudayaan," katanya di sela-sela rapat pembahasan ranperda tersebut dengan akademisi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan pembahasan ranperda ini cukup alot, sebab dalam pasal per pasalnya harus dibahas lebih jelas. Mengingat kebudayaan Bali di masing-masing daerah beragam.

"Perlu pembahasan lebih mendalam mengingat kebudayaan Bali di kabupaten dan kota berbeda-beda. Sehingga setelah disahkan ranperda tersebut menjadi perda diharapkan bisa diimplementasikan di masyarakat," ucap politikus Partai Golkar.

Menurut dia, untuk menetapkan perda ini juga harus melakukan kajian terhadap nilai-nilai kebudayaan maupun benda kebudayaan yang dimasukkan ke dalam perda tersebut.

"Harus ada kategori nilai-nilai kebudayaan maupun benda kebudayaan yang masuk dalam pera tersebut. Nah hal inilah yang harus perlu kajian mendalam dari pakar kebudayaan untuk bisa mengklasifikasi nilai maupun benda kebudayaan itu," kata tokoh Puri Ubud, Kabupaten Gianyar ini.

Selain itu, kata dia, draf Ranperda Pelestarian Warisan Kebudayaan Bali pada Bab VI (Pemeliharaan dan Pemanfaatan) misalnya, pada pasal 21 pada ayat dua berbunyi "ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemanfaatan dana budaya sebagai mana dimaksudkan pada ayat satu diatur dalam peraturan gubernur.

"Masukan dari para akademisi pada pasal tersebut agar dicantumkan kata `tata cara penggalian dan pemanfaatan dana budaya`. Terkait masukan tersebut tentunya kami akan tindak lanjuti bersama staf ahli Dewan," katanya.

Begitu juga pada Bab XII (Sanksi Administrasi) pada pasal satu menyebutkan "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi".

"Pada pasal tersebut para akademisi memberikan masukan agar dicantumkan kata `sanksi adat`. Sanksi tersebut akan lebih mengikat pada pelaku pelanggaran, karena ada nilai-nilai dan norma sesuai dengan adat bersangkutan," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014