Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyelidiki keterlibatan sejumlah pegawai negeri sipil dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Provinsi Bali.
"Pada pilpres kali ini sangat mungkin ada mobilisasi PNS karena sejumlah kepala daerah masuk dalam tim kampanye dan tim sukses capres-cawapres," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Dalam keterlibatan PNS, Bawaslu memfokuskan penyelidikan pada deklarasi dukungan para akademisi yang berstatus sebagai PNS kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Kami juga menyelidiki keterlibatan PNS yang menjadi pengurus salah satu ormas yang juga memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan kandidat," katanya dalam Lokakarya Peliputan Pilpres 2014 yang diselenggarakan Dewan Pers itu.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010, Rudia menyatakan bahwa PNS harus netral dalam pemilu. "PNS, tim sukses, dan tim kampanye tahu peraturan itu. Mereka mencuri-curi kesempatan agar kami tidak tahu," ujarnya.
Dalam PP Nomor 53/2010, jelas Rudia, bukan berarti PNS dilarang ikut kampanye. "Silakan ikuti kampanye, tapi harus atas inisiatif sendiri dan tidak membawa-bawa atribut PNS," ucapnya.
Pihaknya juga akan menyelidiki perilaku kepala daerah selama masa kampanye Pilpres 2014 berlangsung. "Kalau ada kepala daerah yang mendatangi acara deklarasi dukungan capres-cawapres tanpa bisa menunjukkan surat izin cuti, mohon maaf saja, akan kami turunkan," tegas Rudia. (M038/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pada pilpres kali ini sangat mungkin ada mobilisasi PNS karena sejumlah kepala daerah masuk dalam tim kampanye dan tim sukses capres-cawapres," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Dalam keterlibatan PNS, Bawaslu memfokuskan penyelidikan pada deklarasi dukungan para akademisi yang berstatus sebagai PNS kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Kami juga menyelidiki keterlibatan PNS yang menjadi pengurus salah satu ormas yang juga memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan kandidat," katanya dalam Lokakarya Peliputan Pilpres 2014 yang diselenggarakan Dewan Pers itu.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010, Rudia menyatakan bahwa PNS harus netral dalam pemilu. "PNS, tim sukses, dan tim kampanye tahu peraturan itu. Mereka mencuri-curi kesempatan agar kami tidak tahu," ujarnya.
Dalam PP Nomor 53/2010, jelas Rudia, bukan berarti PNS dilarang ikut kampanye. "Silakan ikuti kampanye, tapi harus atas inisiatif sendiri dan tidak membawa-bawa atribut PNS," ucapnya.
Pihaknya juga akan menyelidiki perilaku kepala daerah selama masa kampanye Pilpres 2014 berlangsung. "Kalau ada kepala daerah yang mendatangi acara deklarasi dukungan capres-cawapres tanpa bisa menunjukkan surat izin cuti, mohon maaf saja, akan kami turunkan," tegas Rudia. (M038/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014