Jakarta (Antara Bali) - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan
proses hukum terhadap tabloid Obor Rakyat yang dilaporkan oleh tim
advokasi capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Mabes Polri sudah
berjalan.
"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan semua sudah dalam proses penyelidikan sejak kasus ini masuk ke Bareskrim," kata Kapolri Sutarman di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa.
Menurut Kapolri, Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu.
"Tapi semua bergantung pada hasil penyelidikan. Bisa saja dia melanggar ketiganya atau salah satu. Yang pasti kita akan berlakukan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Terkait dengan pernyataan Dewan Pers yang mengatakan Obor Rakyat tidak memenuhi aspek kelembagaan pers, Kapolri menyatakan terus berkoordinasi dengan lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu.
"Kita akan cari tahu undang-undang pers mana yang dilanggar. Kalau memang tidak ada izin tetapi disebarkan ke masyarakat tentu ada tindakan hukumnya," imbuh Kapolri.
Sutarman juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini walau dicurigai ada keterlibatan pihak istana di dalamnya.
"Semua sama di hadapan hukum. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak dan Polri tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," jelasnya.
Kasus tabloid Obor Rakyat ini dilaporkan secara resmi oleh tim advokasi Capres Joko Widodo pada Senin (15/6) ke Bareskrim Polri.
Mereka menyeret dua nama pimpinan Obor Rakyat, Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono yang dikabarkan merupakan seorang pembantu staf khusus presiden dan pendiri tabloid tersebut Darmawan Sepriyosa.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan semua sudah dalam proses penyelidikan sejak kasus ini masuk ke Bareskrim," kata Kapolri Sutarman di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa.
Menurut Kapolri, Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu.
"Tapi semua bergantung pada hasil penyelidikan. Bisa saja dia melanggar ketiganya atau salah satu. Yang pasti kita akan berlakukan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Terkait dengan pernyataan Dewan Pers yang mengatakan Obor Rakyat tidak memenuhi aspek kelembagaan pers, Kapolri menyatakan terus berkoordinasi dengan lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu.
"Kita akan cari tahu undang-undang pers mana yang dilanggar. Kalau memang tidak ada izin tetapi disebarkan ke masyarakat tentu ada tindakan hukumnya," imbuh Kapolri.
Sutarman juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini walau dicurigai ada keterlibatan pihak istana di dalamnya.
"Semua sama di hadapan hukum. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak dan Polri tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," jelasnya.
Kasus tabloid Obor Rakyat ini dilaporkan secara resmi oleh tim advokasi Capres Joko Widodo pada Senin (15/6) ke Bareskrim Polri.
Mereka menyeret dua nama pimpinan Obor Rakyat, Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono yang dikabarkan merupakan seorang pembantu staf khusus presiden dan pendiri tabloid tersebut Darmawan Sepriyosa.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014