Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan parpol peraih kursi di DPRD Bali melalui Pemilu Legislatif 2014 agar memperhatikan dan mencermati teknis penggunaan bantuan keuangan yang diberikan pemprov setempat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Seringkali penggunaan bantuan keuangan parpol masih keliru karena ketidaktahuan anggota parpol, namun mereka enggan untuk bertanya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kekeliruan parpol tidak saja saat menggunakan bantuan keuangan, bahkan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) sehingga pada tahun-tahun sebelumnya sempat menjadi sorotan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaya berpandangan penyebab kesalahan penyampaian LPJ karena anggota parpol yang menangani bantuan keuangan parpol juga berbeda-beda. Ia mencontohkan, A yang ditunjuk mendengarkan sosialisasi dan pengarahan dari Kesbangpol Bali, tetapi B yang menyelesaikan LPJ, serta C yang menggunakan anggarannya.
"Kalau ini bisa terintegrasi dan kompak, tentu bantuan keuangan parpol tidak akan bermasalah karena sesungguhnya tujuan pemberian bantuan keuangan itu untuk membina parpol dan masyarakat terkait pendidikan politik," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan Dialog Politik Provinsi Bali itu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya bahkan sampai menggunakan strategi "jemput bola" untuk meminta laporan pertanggungjawaban bantuan parpol.
Pemberian bantuan keuangan untuk parpol, ucap dia, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Permendagri No 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Jaya Suartama menambahkan, terkait dengan besaran bantuan keuangan tahun 2014 yang akan diterima parpol, hal itu disesuaikan dengan perolehan suaranya.
Kalau pada 2013, secara total 10 parpol peraih kursi di DPRD Bali mendapatkan bantuan keuangan parpol sekitar Rp1 miliar. Nilai bantuan per suara, saat itu sebesar Rp633. Sedangkan besaran bantuan keuangan yang didapatkan setiap parpol merupakan hasil perkalian antara nilai bantuan per suara dengan perolehan suara pada Pemilu 2009.
Adapun besaran bantuan keuangan yang didapatkan sembilan parpol lainnya yakni PDI Perjuangan (Rp468,65 juta), Golkar (Rp191,86 juta), Demokrat (Rp167,23 juta), Hanura (Rp43,03 juta), PNIM (Rp32,64 juta), Gerindra (Rp28,20 juta), PKPB (Rp22,80 juta), PKPI (Rp19,79 juta), dan PNBKI (Rp19,58 juta).
Sementara itu berdasarkan hasil penetapan KPU Provinsi Bali, untuk perolehan kursi parpol di DPRD Bali periode 2014-2019 yakni Partai Nasdem (dua kursi), PDIP (24), Golkar (11), Gerindra (7), Demokrat (8), PAN (1), Hanura (1), dan PKPI (satu kursi). (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Seringkali penggunaan bantuan keuangan parpol masih keliru karena ketidaktahuan anggota parpol, namun mereka enggan untuk bertanya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kekeliruan parpol tidak saja saat menggunakan bantuan keuangan, bahkan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) sehingga pada tahun-tahun sebelumnya sempat menjadi sorotan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Jaya berpandangan penyebab kesalahan penyampaian LPJ karena anggota parpol yang menangani bantuan keuangan parpol juga berbeda-beda. Ia mencontohkan, A yang ditunjuk mendengarkan sosialisasi dan pengarahan dari Kesbangpol Bali, tetapi B yang menyelesaikan LPJ, serta C yang menggunakan anggarannya.
"Kalau ini bisa terintegrasi dan kompak, tentu bantuan keuangan parpol tidak akan bermasalah karena sesungguhnya tujuan pemberian bantuan keuangan itu untuk membina parpol dan masyarakat terkait pendidikan politik," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan Dialog Politik Provinsi Bali itu.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya bahkan sampai menggunakan strategi "jemput bola" untuk meminta laporan pertanggungjawaban bantuan parpol.
Pemberian bantuan keuangan untuk parpol, ucap dia, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Permendagri No 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.
Jaya Suartama menambahkan, terkait dengan besaran bantuan keuangan tahun 2014 yang akan diterima parpol, hal itu disesuaikan dengan perolehan suaranya.
Kalau pada 2013, secara total 10 parpol peraih kursi di DPRD Bali mendapatkan bantuan keuangan parpol sekitar Rp1 miliar. Nilai bantuan per suara, saat itu sebesar Rp633. Sedangkan besaran bantuan keuangan yang didapatkan setiap parpol merupakan hasil perkalian antara nilai bantuan per suara dengan perolehan suara pada Pemilu 2009.
Adapun besaran bantuan keuangan yang didapatkan sembilan parpol lainnya yakni PDI Perjuangan (Rp468,65 juta), Golkar (Rp191,86 juta), Demokrat (Rp167,23 juta), Hanura (Rp43,03 juta), PNIM (Rp32,64 juta), Gerindra (Rp28,20 juta), PKPB (Rp22,80 juta), PKPI (Rp19,79 juta), dan PNBKI (Rp19,58 juta).
Sementara itu berdasarkan hasil penetapan KPU Provinsi Bali, untuk perolehan kursi parpol di DPRD Bali periode 2014-2019 yakni Partai Nasdem (dua kursi), PDIP (24), Golkar (11), Gerindra (7), Demokrat (8), PAN (1), Hanura (1), dan PKPI (satu kursi). (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014