Akil Marah karena Tuntutannya Telah Disebut di Media

Senin, 16 Juni 2014 11:49 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Mantan ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar marah karena tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya, yang seharusnya dibacakan hari ini, telah termuat dalam media.

"Sebaiknya tuntutan jaksa tidak perlu dibacakan, langsung saja pada amar (tuntutannya) karena toh hari ini (koran) Kompas dengan jelas menyebutkan bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya tidak tahu apakah etis atau tidak tuntutan diungkapkan lebih dulu karena itu mengabaikan sistem yang berjalan karena tuntutan itu seharusnya berdasarkan fakta di persidangan, bukan opini," kata Akil pada awal sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin.

"Jadi menurut saya basa-basi seperti (sidang) ini tidak perlu lagi, untuk apa saya duduk 2-3 jam toh sudah diberi tahu? Biar kita tidak capai untuk sandiwara seperti ini," tambahnya.

Di halaman dua harian Kompas edisi Senin (16/6), disebutkan bahwa Akil akan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah merusak demokrasi dengan perbuatannya, menerima suap dari sejumlah pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada agar dimenangkan sehingga dampak perbuatan Akil dinilai mengakibatkan konflik horizontal di sejumlah daerah.

Namun ketua tim jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro mengaku tidak tahu mengenai pernyataan pimpinan KPK tersebut.

"Media mencantumkan tuntutan itu di luar pengetahuan kami. Kami tidak menyampaikan ke media. Apakah sumber tersebut resmi pimpinan KPK atau bukan kami tidak pernah mengetahui dan tim JPU juga berusaha untuk tidak memberikan informasi kepada orang luar. Jadi tentu hal ini tanpa sepengetahuan kami majelis," kata Pulung.

Ketua majelis hakim pun memutuskan agar pembacaan tuntutan pidana tetap berpedoman pada hukum acara.

"Kami tetap menjalankan sidang berdasarkan hukum acara. Kami tidak akan terpengaruh dengan membaca berita-berita di luar tentang persidangan ini supaya kami menjalankan hukum acara sebaik-baiknya," kata Suwidya.

Tapi Akil menilai bahwa ketidaktahuan jaksa itu tidak beralasan.

"Pernyataan jaksa ini menurut saya tidak mungkin karena jelas disebutkan dalam koran ini tuntutan seumur hidup kepada saya akan disampaikan hari ini dan unsur pimpinan mengatakan akhir pekan lalu. Sebagai orang yang didakwa saya juga punya hak untuk mengajukan keberatan dengan cara-cara seperti ini supaya mereka juga tahu kita hidup dalam aturan konstitusi," tegas Akil.

"Saudara sebaiknya menata sendiri perasaan saudara, adanya tekanan perasaan seperti itu hanya merugikan anda sendiri. Kita bersidang dengan objektif dan elegan, silakan terdakwa menata dulu persaannya," kata hakim Suwidya berusaha menenangkan Akil.

"Saya sudah siap yang mulia, apapun kehendak yang Mahakuasa," kata Akil. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal tutup usia

Kamis, 14 November 2024 12:08
Terpopuler