Denpasar (Antara BAli) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong para kepala sekolah di Pulau Dewata berani menolak "surat sakti" dari para pejabat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015.
"Tegakkan saja aturan, kalau aturan yang ada ditegakkan, saya kira `surat sakti` dan sebagainya tidak akan berpengaruh," katanya usai menyampaikan penjelasan pada sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2013, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, sangat keliru sesungguhnya pihak sekolah yang mau menerima "surat sakti" atau titipan pesanan dari pejabat untuk meloloskan siswa yang tidak memenuhi persyaratan.
"Tergantung dari yang menerima sebenarnya, kalau yang menerima itu diacuhkan, kan tidak masalah," ucapnya.
Pastika berpandangan pihak sekolah yang mau menerima "surat sakti" merupakan orang yang penakut meskipun kadangkala disertai ancaman mutasi. Seharusnya apapun yang terjadi harus menegakkan aturan karena regulasinya sudah ada.
Sebelumnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mengingatkan pihak sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015 supaya menyesuaikan dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia.
"Kalau ruang yang tersedia hanya cukup untuk dua kelas, ya seharusnya hanya menerima siswa baru untuk dua kelas, jangan lebih. Itu sebenarnya terkait kenyamanan anak-anak dengan ruang kelasnya sudah diatur," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani.
Menurut dia, Gubernur Bali Made Mangku Pastika beberapa waktu lalu bahkan sudah mengeluarkan surat edaran supaya penerimaan siswa baru benar-benar disesuaikan dengan ruang belajar yang tersedia dan jangan sampai membengkak.
"Sekarang tinggal bagaimana kepala sekolah bersiap-siap mematuhi karena akan ada pemantauan juga dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Ombudsman saat beraudiensi dengan Gubernur Bali sudah menyampaikan akan memantau proses penerimaan siswa baru sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan bahwa semua prosedur penerimaan tersebut disesuaikan dengan aturan yang termuat dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB.
Pihaknya berkeyakinan untuk PPDB kali ini pihak sekolah akan menolak jika ada oknum yang mau berbuat curang karena sudah mendapatkan arahan dari Disdikpora untuk berhati-hati. Kami percaya pihak sekolah punya kesanggupan untuk menolak surat sakti atau apa saja bentuknya yang dapat merusak kredibelitas PPDB. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Tegakkan saja aturan, kalau aturan yang ada ditegakkan, saya kira `surat sakti` dan sebagainya tidak akan berpengaruh," katanya usai menyampaikan penjelasan pada sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2013, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, sangat keliru sesungguhnya pihak sekolah yang mau menerima "surat sakti" atau titipan pesanan dari pejabat untuk meloloskan siswa yang tidak memenuhi persyaratan.
"Tergantung dari yang menerima sebenarnya, kalau yang menerima itu diacuhkan, kan tidak masalah," ucapnya.
Pastika berpandangan pihak sekolah yang mau menerima "surat sakti" merupakan orang yang penakut meskipun kadangkala disertai ancaman mutasi. Seharusnya apapun yang terjadi harus menegakkan aturan karena regulasinya sudah ada.
Sebelumnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mengingatkan pihak sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015 supaya menyesuaikan dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia.
"Kalau ruang yang tersedia hanya cukup untuk dua kelas, ya seharusnya hanya menerima siswa baru untuk dua kelas, jangan lebih. Itu sebenarnya terkait kenyamanan anak-anak dengan ruang kelasnya sudah diatur," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani.
Menurut dia, Gubernur Bali Made Mangku Pastika beberapa waktu lalu bahkan sudah mengeluarkan surat edaran supaya penerimaan siswa baru benar-benar disesuaikan dengan ruang belajar yang tersedia dan jangan sampai membengkak.
"Sekarang tinggal bagaimana kepala sekolah bersiap-siap mematuhi karena akan ada pemantauan juga dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Ombudsman saat beraudiensi dengan Gubernur Bali sudah menyampaikan akan memantau proses penerimaan siswa baru sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan bahwa semua prosedur penerimaan tersebut disesuaikan dengan aturan yang termuat dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB.
Pihaknya berkeyakinan untuk PPDB kali ini pihak sekolah akan menolak jika ada oknum yang mau berbuat curang karena sudah mendapatkan arahan dari Disdikpora untuk berhati-hati. Kami percaya pihak sekolah punya kesanggupan untuk menolak surat sakti atau apa saja bentuknya yang dapat merusak kredibelitas PPDB. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014