Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana membantu pendampingan hukum atau advokasi, terhadap Kepala Dinas Perindagkop, Ni Made Ayu Ardini yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kami menilai, ia terjerat kasus ini saat melaksanakan tugas melayani masyarakat. Karena itu, kami akan bantu dengan advokasi," kata Sekkab Jembrana, Gede Gunadnya, di Negara, Jumat.
Menurutnya, dari keterangan Ayu Ardini, yang bersangkutan tidak ada unsur kesengajaan dalam memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, yang oleh kepolisian dianggap melanggar hukum.
Namun, ia mengatakan, memang ada unsur kelalaian dari kepala dinas tersebut, karena terlalu percaya pada kelengkapan administrasi dari pemohon, sehingga tidak lagi mengecek ke bawah.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi, Satuan Reskrim Polres Jembrana, menetapkan Ni Made Ayu Ardini sebagai tersangka, karena dianggap melanggar pasal 6 Undang-Undang No 20 Tahun 2008, tentang UMKM, terkait pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, rekomendasi diberikan kepada usaha kecil, sementara dalam undang-undang tersebut, yang berhak adalah usaha menengah.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014