Manado (Antara Bali) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sejak 30 April 2014
menerapkan ketentuan tentang mainan anak-anak di seluruh Indonesia
harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sejak 30 April 2014, semua mainan anak-anak yang beredar di Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), harus penuhi SNI," kata anggota BSN Sumartini Maksum, di Manado, Jumat.
"Jika masih ada atau ditemukan tidak sesuai SNI, (mainan itu-red) akan ditarik," kata Sumartini.
Penerapan aturan ini berlaku baik untuk produksi dalam negeri maupun mainan impor.
Sumartini mengatakan BSN akan terus melakukan sosialisasi kepada para UKM dan pengusaha serta instansi terkait perindustrian dan perdagangan.
BSN melakukan 29 pengujian meliputi lima hal pokok, seperti pengujian fisik mekanik, ketahanan bakar, migrasi bahan kimia, daya luncur, dan elektrik.
"Ada 29 pengujian untuk mencapai SNI, tapi lima hal pokok itu guna menentukan apakah mainan tersebut aman secara fisik, tahan bakar, bahan kimia dan apakah nyetrum atau tidak," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Hanny Wajong, mengatakan batas waktu SNI untuk mainan anak bisa memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya.
"Pengusaha mainan seperti dipaksa untuk menigkatkan kualitas produknya, tapi ini justru bagus karena jika mainannya bagus akan lolos di tahun mendatang memasuki pasar bebas Asean," jelasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sejak 30 April 2014, semua mainan anak-anak yang beredar di Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), harus penuhi SNI," kata anggota BSN Sumartini Maksum, di Manado, Jumat.
"Jika masih ada atau ditemukan tidak sesuai SNI, (mainan itu-red) akan ditarik," kata Sumartini.
Penerapan aturan ini berlaku baik untuk produksi dalam negeri maupun mainan impor.
Sumartini mengatakan BSN akan terus melakukan sosialisasi kepada para UKM dan pengusaha serta instansi terkait perindustrian dan perdagangan.
BSN melakukan 29 pengujian meliputi lima hal pokok, seperti pengujian fisik mekanik, ketahanan bakar, migrasi bahan kimia, daya luncur, dan elektrik.
"Ada 29 pengujian untuk mencapai SNI, tapi lima hal pokok itu guna menentukan apakah mainan tersebut aman secara fisik, tahan bakar, bahan kimia dan apakah nyetrum atau tidak," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Hanny Wajong, mengatakan batas waktu SNI untuk mainan anak bisa memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya.
"Pengusaha mainan seperti dipaksa untuk menigkatkan kualitas produknya, tapi ini justru bagus karena jika mainannya bagus akan lolos di tahun mendatang memasuki pasar bebas Asean," jelasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014