Jakarta (Antara Bali) - Psikolog Wanda Anastasia menyarankan orang tua untuk tidak
menyediakan televisi di kamar anak supaya anggota keluarga lainnya tetap
bisa mengawasi program/acara yang ditonton anak.
"Televisi hendaknya diletakkan di ruang keluarga atau ruang terbuka. Dampingi anak saat menonton televisi dan diskusikan saat ada tayangan yang bersifat antisosial," kata Wanda Anastasia, di Jakarta, Kamis.
Selain tidak menyediakan televisi di dalam kamar, psikolog dari Klinik Pela 9 itu menyarankan agar orang tua memberikan aturan ketat terkait jadwal menonton televisi pada anak. Misalnya, anak boleh menonton televisi tetapi tidak boleh lebih dari dua jam sehari. Orang tua juga harus memilihkan acara yang sesuai dengan usia anak.
"Diskusikan acara favorit anak dan berikan pemahaman apakah acara tersebut pantas atau tidak untuk mereka," ujarnya.
Menurut Wanda, sebenarnya tayangan televisi tidak sepenuhnya memberikan efek negatif terhadap anak. Masih ada beberapa tayangan yang bersifat edukatif bagi anak.
"Televisi juga sudah menyediakan tayangan edukatif seperti Bocah Petualang, Laptop di Unyil dan sebagainya. Hanya saja waktu penayangannya saja yang mungkin masih perlu diperhatikan," tuturnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengumumkan 10 tayangan sinetron dan sinema yang tidak layak ditonton, terutama bagi anak-anak. Keputusan memasukkan 10 tayangan sebagai tidak layak tonton itu didasarkan atas pengaduan masyarakat yang menilai tayangan tersebut tidak mendidik serta merusak moral.
Pengaduan yang mencapai 1.600 aduan itu lalu ditindaklanjuti KPI dengan melakukan pemantauan dan evaluasi dengan menghadirkan rumah produksi yang memproduksi tayangan tersebut.
KPI menilai tayangan-tayangan tersebut masih banyak memuat unsur pelanggaran seperti intimidasi di lingkungan sekolah, kekerasan fisik dan tindakan tidak terpuji lainnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Televisi hendaknya diletakkan di ruang keluarga atau ruang terbuka. Dampingi anak saat menonton televisi dan diskusikan saat ada tayangan yang bersifat antisosial," kata Wanda Anastasia, di Jakarta, Kamis.
Selain tidak menyediakan televisi di dalam kamar, psikolog dari Klinik Pela 9 itu menyarankan agar orang tua memberikan aturan ketat terkait jadwal menonton televisi pada anak. Misalnya, anak boleh menonton televisi tetapi tidak boleh lebih dari dua jam sehari. Orang tua juga harus memilihkan acara yang sesuai dengan usia anak.
"Diskusikan acara favorit anak dan berikan pemahaman apakah acara tersebut pantas atau tidak untuk mereka," ujarnya.
Menurut Wanda, sebenarnya tayangan televisi tidak sepenuhnya memberikan efek negatif terhadap anak. Masih ada beberapa tayangan yang bersifat edukatif bagi anak.
"Televisi juga sudah menyediakan tayangan edukatif seperti Bocah Petualang, Laptop di Unyil dan sebagainya. Hanya saja waktu penayangannya saja yang mungkin masih perlu diperhatikan," tuturnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengumumkan 10 tayangan sinetron dan sinema yang tidak layak ditonton, terutama bagi anak-anak. Keputusan memasukkan 10 tayangan sebagai tidak layak tonton itu didasarkan atas pengaduan masyarakat yang menilai tayangan tersebut tidak mendidik serta merusak moral.
Pengaduan yang mencapai 1.600 aduan itu lalu ditindaklanjuti KPI dengan melakukan pemantauan dan evaluasi dengan menghadirkan rumah produksi yang memproduksi tayangan tersebut.
KPI menilai tayangan-tayangan tersebut masih banyak memuat unsur pelanggaran seperti intimidasi di lingkungan sekolah, kekerasan fisik dan tindakan tidak terpuji lainnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014