MK Terima Dua Perkara Sengketa Hasil Pemilu

Senin, 12 Mei 2014 19:37 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan hingga Senin pagi baru ada dua pendaftar permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu yang masuk.

"Saya melihat sampai saat ini baru ada dua permohonan yang diajukan," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Jakarta, Senin.

Kedua pemohon yang mengajukan permohonan PHPU ini adalah Partai Damai Aceh dan calon perseorangan anggota DPD dari Jawa Timur, Dwi Astutik A Ag MSi.

Menurut dia, masih sepinya permohonan PHPU ini karena peserta pemilu butuh waktu untuk menyusun berkas dan alat bukti yang akan dilampirkan dalam permohonannya.

"Ini yang saya lihat mengapa sampai pagi ini peserta pemilu belum mengajukan permohonannya ke MK," ungkap Janedjri.

Sekjen MK ini memprediksikan permohonan akan banyak masuk menjelang penutupan pendaftaran. MK telah menetapkan jadwal pendaftaran dibuka pada Jumat (9/5) mulai pukul 23.51 WIB hingga Senin ini yang berakhir pada 23.51 WIB.

"Mengacu pada pengalaman 2009, memang peserta pemilu baru mengajukan ke MK menjelang akhir waktu.. Jadi 2014 puncaknya siang ini sampai 23.51 WIB menit malam nanti," kata Janedjri.

Janedjri juga memprediksi jumlah permohonan PHPU yang diajukan ke MK akan lebih sedikit dibanding pada pada Pemilu 2009. (WDY)

Pewarta: Oleh Joko Susilo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

PSI: Kaesang tidak akan maju di Pilkada 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 17:43
Terpopuler