Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, berhasil menjaring 306 penduduk pendatang yang tidak dilengkapi identitas di Desa Tibubeneng, Kamis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Ketut Martha menjelaskan, pendatang dari berbagai daerah luar Pulau Bali itu sudah mendapat pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Badung dan diwajibkan untuk mengurus administrasi kependudukan setempat.
"Dalam razia kali ini kami sengaja menyasar Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, karena melihat perkembangan penduduk sangat pesat," katanya.
Dalam razia yang digelar sejak pukul 04.00--08.00 Wita itu melibatkan unsur kepolisian, tramtib desa serta dibantu para pecalang (aparat keamanan adat di Bali) dengan berpayung pada dasar hukum PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, Perda No 4 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum serta SK Bupati Nomor 24/ HK/2014.
Sidak tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta mencegah kerawanan sosial sehingga terwujud ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Ketut Martha menjelaskan, pendatang dari berbagai daerah luar Pulau Bali itu sudah mendapat pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Badung dan diwajibkan untuk mengurus administrasi kependudukan setempat.
"Dalam razia kali ini kami sengaja menyasar Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, karena melihat perkembangan penduduk sangat pesat," katanya.
Dalam razia yang digelar sejak pukul 04.00--08.00 Wita itu melibatkan unsur kepolisian, tramtib desa serta dibantu para pecalang (aparat keamanan adat di Bali) dengan berpayung pada dasar hukum PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, Perda No 4 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum serta SK Bupati Nomor 24/ HK/2014.
Sidak tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta mencegah kerawanan sosial sehingga terwujud ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014