Denpasar (Antara Bali) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Bali menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memproteksi jiwa jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bali dalam bentuk program jaminan perlindungan jurnalis, mulai jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," kata Ketua IJTI Bali Putu Setiawan di Denpasar, Senin.

Menurut dia, jurnalis adalah pekerjaan berisiko tinggi. Namun tidak semua jurnalis sadar dan memproteksi dirinya dengan perlindungan yang cukup.

"Kini ada program perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menyisihkan hanya Rp125 ribu setiap bulannya, maka rekan-rekan jurnalis akan mendapat perlindungan dan berbagai keuntungan," katanya.

Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Anak Agung Karma Krisnadi, menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta program perlindungan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, para jurnalis bisa mendapat tiga jenis jaminan, yakni jaminan santunan kematian sebesar Rp21 juta, jaminan kecelakaan kerja (pengobatan) maksimal sebesar Rp20 juta, hingga jaminan tabungan hari tua.

"Jadi hanya dengan menabung minimal Rp125 ribu per bulan, rekan-rekan jurnalis bisa mendapat berbagai keuntungan dan tentu saja proteksi diri saat bekerja," katanya.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Agung Karma, sudah diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, semua pekerja termasuk jurnalis, sebenarnya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari tempatnya bekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan ini juga berlaku untuk perseorangan dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku. Jadi jika seorang pekerja bekerja secara individu tanpa bernaung di bawah sebuah badan usaha, dia juga bisa daftar di program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.

Putu Setiawan yang didampingi wakilnya Nyoman Wirya Nata menambahkan, program ini bisa diikuti oleh semua jurnalis di Bali, terutama jurnalis lepas (freelance) yang belum mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan.

"IJTI Bali membantu memfasilitasi rekan-rekan jurnalis yang ingin ikut program BPJS Ketenagakerjaan ini, terutama rekan-rekan jurnalis `freelance` (lepas) atau kontributor media yang memang belum mempunyai jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan. Program jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan ini penting karena tugas jurnalis di lapangan cukup beresiko tinggi," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014